PAYAKUMBUH, PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh mempercepat pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal menjelang batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.
Komitmen itu disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat menghadiri Rakor Kepala Daerah se-Sumatera Barat bertema penguatan komitmen pemerintah daerah dalam percepatan sertifikasi halal dan pembangunan ekosistem halal di Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran Sumbar, Padang, Selasa (4/8/2026). Rakor turut menghadirkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Ahmad Haikal Hasan sebagai keynote speaker.
Elzadaswarman mengatakan Pemko Payakumbuh akan memperkuat pendampingan, pembinaan, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan agar semakin banyak produk UMKM memperoleh sertifikat halal.
"Percepatan sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen," ujar Elzadaswarman.
Menurut dia, kebijakan Pemko Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta diarahkan pada penguatan UMKM dan pengembangan potensi ekonomi lokal.
Karena itu, sertifikasi halal dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk usaha masyarakat.
Pendampingan Tak Berhenti pada Sertifikat
Elzadaswarman mengatakan pengembangan ekosistem halal tidak cukup hanya dengan mendorong penerbitan sertifikat.
Upaya tersebut perlu dilanjutkan melalui peningkatan kualitas produk, penguatan rantai pasok, pemasaran, serta keterhubungan dengan sektor perdagangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
"Kami akan terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, serta berbagai pihak lainnya agar Payakumbuh mampu mengembangkan UMKM unggul dengan produk halal yang berkualitas," katanya.
Dukungan pemerintah daerah, lanjutnya, juga perlu mencakup akses informasi, pendampingan proses sertifikasi, peningkatan kapasitas pelaku usaha, pembinaan mutu produk, pemasaran, hingga perluasan jejaring usaha.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang memimpin rapat koordinasi mengingatkan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kelompok produk.
Kelompok tersebut antara lain makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha dan menjadikan percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah.
246.332 Produk Sumbar Telah Bersertifikat Halal
Mahyeldi menyampaikan hingga 2026, target kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Sumatera Barat telah tercapai 100 persen. Program tersebut telah diikuti 72.385 pelaku usaha.
Sementara itu, sebanyak 110.124 sertifikat halal telah diterbitkan dan 246.332 produk telah memperoleh sertifikat halal.
Menurut Mahyeldi, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, perguruan tinggi, pendamping proses produk halal, dan pelaku usaha.
Selain sertifikasi, pemerintah daerah juga didorong memperkuat ekosistem halal yang mencakup industri halal, destinasi wisata halal, gaya hidup halal, Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS), pusat halal, laboratorium halal, pembinaan UMKM, hingga penguatan rantai pasok.
Rapat koordinasi tersebut diikuti kepala daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat. Elzadaswarman hadir bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, serta perangkat daerah yang membidangi UMKM dan perdagangan.(*)
Editor : Hendra Efison