Perpres Nomor 38 Tahun 2026 Terbit, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional

Heri Sugiarto • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:23 WIB
Perpres Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional menjadi landasan strategis untuk membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.(Foto: Humas)
Perpres Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional menjadi landasan strategis untuk membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.(Foto: Humas)

PADEK.JAWAPOS.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional menjadi landasan strategis untuk membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan guna menciptakan lapangan kerja berkualitas.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, berbagai program pengembangan kewirausahaan selama ini telah dijalankan oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga komunitas. Namun, pelaksanaannya masih berjalan secara parsial sehingga dibutuhkan arah kebijakan nasional yang mampu menyinergikan seluruh pemangku kepentingan.

"Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi pedoman bersama dalam membangun ekosistem kewirausahaan nasional. Melalui regulasi ini, seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi, komunitas, hingga masyarakat memiliki arah yang sama dalam mengembangkan kewirausahaan Indonesia," ujar Riza di Jakarta, Jumat (31/7).

Menurut Riza, pembangunan kewirausahaan kini tidak lagi dipandang sekadar meningkatkan jumlah pelaku usaha, melainkan menjadi strategi memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui lahirnya wirausaha yang tangguh, inovatif, mampu berkembang, naik kelas, dan menjadi bagian dari rantai nilai industri nasional.

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 38 Tahun 2026 juga menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional (PKN) hingga 2045 sebagai arah pengembangan kewirausahaan Indonesia.

Peta jalan tersebut dibagi ke dalam empat tahap, yaitu Penguatan Kewirausahaan (2025–2029), Akselerasi Kewirausahaan (2030–2034), Ekspansi Global Kewirausahaan (2035–2039), dan Kewirausahaan Indonesia Emas (2040–2045).

Setiap tahapan memiliki fokus berbeda, mulai dari penguatan regulasi dan ekosistem, mendorong wirausaha naik kelas, memperluas daya saing di pasar global, hingga menjadikan kewirausahaan sebagai motor transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Melalui peta jalan tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional meningkat secara bertahap dari 3,6 persen pada 2029 menjadi 8 persen pada 2045.

"Target rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,6 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045 bukan sekadar angka. Yang lebih penting adalah menghadirkan wirausaha yang inovatif, inklusif, berdaya saing, mampu menciptakan lapangan kerja, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia," kata Riza.

Lebih lanjut, Riza menegaskan Perpres tersebut juga membawa perubahan paradigma dalam pengembangan kewirausahaan.

Pemerintah tidak lagi hanya berfokus pada penyelenggaraan pelatihan, tetapi membangun ekosistem yang mampu mendampingi perjalanan wirausaha secara menyeluruh, mulai dari tahap perintisan hingga menjadi usaha yang mapan dan berkelanjutan.

"Ekosistem kewirausahaan harus mampu menghadirkan kemudahan akses terhadap informasi, perizinan, inkubasi bisnis, inovasi, digitalisasi, pembiayaan, standardisasi, hingga akses pasar. Seluruh aspek tersebut tidak dapat dikerjakan sendiri oleh pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Melalui pendekatan tersebut, setiap calon wirausaha maupun pelaku usaha akan memiliki jalur pengembangan yang lebih terarah sesuai kebutuhan dan tahapan usahanya.

Perpres Nomor 38 Tahun 2026 juga memberikan perhatian khusus kepada enam kelompok wirausaha tematik yang menjadi prioritas pembangunan nasional, yakni wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.

Riza menambahkan, penguatan kewirausahaan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Semakin kuat ekosistem yang dibangun, semakin besar peluang lahirnya wirausaha berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

"Kewirausahaan bukan hanya urusan UMKM, melainkan agenda strategis pembangunan nasional yang memerlukan gotong royong seluruh elemen bangsa. Ketika semakin banyak masyarakat mampu membangun usaha yang berkelanjutan, fondasi ekonomi Indonesia akan semakin kuat menuju Indonesia Emas 2045," kata Riza.(*)

Editor : Heri Sugiarto
Perpres Nomor 38 Tahun 2026 kewirausahaan nasional Indonesia Emas 2045 Riza Damanik kementerian umkm