PADEK.JAWAPOS.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menginisiasi pembentukan Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM untuk memperkuat koordinasi kebijakan dan mempercepat penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Working group tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, kementerian/lembaga terkait, serta industri jasa keuangan.
Rencana pembentukan working group disampaikan dalam UMKM Finance Summit 2026 yang digelar OJK di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, pembentukan working group menjadi salah satu tindak lanjut untuk memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam pengembangan UMKM.
“Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM diharapkan menjadi wadah bersama untuk mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga dalam rangka membangun ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM yang efektif.”
Menurut Dian, forum tersebut juga akan melakukan pemetaan terhadap berbagai kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk mengidentifikasi peluang sinergi sekaligus hambatan regulasi dalam implementasi pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.
Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Efektif
OJK menilai pengembangan UMKM membutuhkan keterhubungan berbagai program yang telah dimiliki pemerintah, kementerian/lembaga, dan industri jasa keuangan.
Karena itu, sinergi melalui working group diharapkan dapat membuat kebijakan pembiayaan UMKM berjalan lebih terstruktur, berkesinambungan, dan berorientasi pada hasil.
Pembentukan working group juga diarahkan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas pembiayaan UMKM dengan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam satu koordinasi.
Dian mengatakan, OJK terus mendorong agar pembiayaan UMKM tidak hanya bertumpu pada ketersediaan agunan tambahan.
Pendekatan pembiayaan diharapkan semakin mempertimbangkan potensi usaha, arus kas, transaksi, serta keterlibatan UMKM dalam suatu ekosistem bisnis.
Pembiayaan Disesuaikan dengan Karakteristik UMKM
OJK juga memperkuat kebijakan melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
Kebijakan tersebut mendorong bank dan lembaga jasa keuangan nonbank menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, tepat, dan inklusif dengan tetap menerapkan tata kelola serta manajemen risiko yang baik.
Selain itu, terdapat ruang untuk mengembangkan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik dan siklus usaha UMKM, termasuk supply chain financing serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembiayaan.
OJK juga tengah membangun ekosistem data melalui pengembangan sistem informasi pembiayaan UMKM terintegrasi, penyempurnaan dashboard pembiayaan UMKM, penyusunan metodologi dan diseminasi indeks pembiayaan UMKM, serta penerbitan laporan pembiayaan UMKM secara berkala.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM agar akses pembiayaan tidak hanya semakin luas, tetapi juga lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku usaha.(*)
Editor : Hendra Efison