OJK Dorong Kredit UMKM Tak Lagi Bertumpu pada Agunan, Arus Kas Jadi Pertimbangan

Hendra Efison • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

PADEK.JAWAPOS.COM— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perubahan pendekatan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak hanya bertumpu pada ketersediaan agunan tambahan. Potensi usaha, arus kas, transaksi, serta keterlibatan UMKM dalam ekosistem bisnis juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyaluran pembiayaan.

Dorongan tersebut disampaikan dalam UMKM Finance Summit 2026 bertema “Penguatan Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM melalui Sinergi Kebijakan AntarPemangku Kepentingan untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional” yang digelar OJK di Jakarta, Selasa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pendekatan pembiayaan UMKM terus diarahkan agar semakin sesuai dengan karakteristik dan siklus usaha.

Menurut Dian, kebijakan tersebut membuka ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mempertimbangkan potensi usaha, arus kas, transaksi, serta keterhubungan UMKM dalam suatu ekosistem bisnis.

Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 Triliun

Hingga Juni 2026, total pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai Rp1.948,72 triliun atau tumbuh 2,18 persen secara tahunan (year on year).

Pertumbuhan tersebut ditopang seluruh sektor jasa keuangan. Sektor pasar modal tumbuh 12,25 persen year on year, sektor PVML 7,03 persen, sedangkan sektor perbankan tumbuh 1,21 persen.

Porsi pembiayaan UMKM masih didominasi sektor perbankan sebesar 82,44 persen. Selanjutnya, PVML sebesar 17,50 persen dan pasar modal 0,06 persen.

Pada periode yang sama, kredit UMKM perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun.

Dian menjelaskan, OJK melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) mendorong bank dan lembaga jasa keuangan nonbank menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, tepat, dan inklusif.

Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Kebijakan itu juga membuka pengembangan skema pembiayaan berdasarkan karakteristik dan siklus usaha UMKM, termasuk supply chain financing serta pemanfaatan teknologi informasi.

OJK Siapkan Working Group Pembiayaan UMKM

OJK juga akan menginisiasi pembentukan satuan tugas atau working group bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, kementerian/lembaga terkait dan industri jasa keuangan.

Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM tersebut diharapkan menjadi wadah untuk mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga.

Selain itu, kelompok kerja tersebut akan melakukan pemetaan kebijakan untuk mengidentifikasi peluang sinergi dan hambatan regulasi dalam pelaksanaan pembiayaan serta pemberdayaan UMKM.

OJK juga tengah membangun ekosistem data melalui pengembangan sistem informasi pembiayaan UMKM terintegrasi, penyempurnaan dashboard pembiayaan UMKM, penyusunan metodologi dan diseminasi indeks pembiayaan UMKM, serta penerbitan laporan pembiayaan UMKM secara berkala.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengembangan ekosistem dan pembiayaan UMKM menjadi salah satu program utama OJK. Dukungan tersebut tidak hanya berasal dari sektor perbankan, tetapi juga seluruh sektor jasa keuangan.

Pembiayaan Harus Diikuti Penguatan Ekosistem

OJK menilai tantangan pengembangan UMKM tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pembiayaan. Sejumlah UMKM masih menghadapi keterbatasan kapasitas dan legalitas usaha, pencatatan keuangan, informasi pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok.

Karena itu, pembiayaan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas, pendampingan, akses pasar, dan digitalisasi sesuai siklus serta karakteristik usaha.

Dalam forum tersebut, OJK dan Kementerian UMKM juga menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kolaborasi pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan bahwa peningkatan pembiayaan perlu disertai penguatan aspek lain dalam ekosistem UMKM, terutama akses pasar. Menurutnya, pertumbuhan UMKM tidak dapat dilihat hanya dari sisi pembiayaan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri juga menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pembiayaan UMKM. Sistem keuangan, menurutnya, perlu semakin mampu membaca karakteristik dan nilai ekonomi UMKM melalui arus kas, transaksi, data, serta keterhubungan dalam ekosistem usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut mendorong peningkatan pembiayaan UMKM dengan tetap menjaga kualitas pembiayaan. Pemerintah, kata Airlangga, berkomitmen mendukung upaya agar UMKM dapat naik kelas.

UMKM Finance Summit 2026 membahas penguatan kebijakan pembiayaan UMKM, strategi pemberdayaan, digitalisasi, akses pasar, hilirisasi industri, pengembangan kekayaan intelektual, serta praktik terbaik internasional dalam membangun ekosistem UMKM.(*)

Editor : Hendra Efison
arus kas UMKM UMKM Finance Summit 2026 kredit umkm ojk pembiayaan umkm