Kanwil DJP Sumbar-Jambi Buka Kelas PPN untuk Perusahaan Media

Heri Sugiarto • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 04:10 WIB
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menggelar sosialisasi kewajiban PPN bagi 13 perusahaan media di Padang, Jumat (18/9/2026). (Foto: Humas)
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menggelar sosialisasi kewajiban PPN bagi 13 perusahaan media di Padang, Jumat (18/9/2026). (Foto: Humas)

PADEK.JAWAPOS.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menggelar Sosialisasi Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Rekan Media di Aula Lantai 2 Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIB itu diikuti perwakilan dari 13 perusahaan media terverifikasi Dewan Pers di Sumatera Barat. Peserta terdiri atas 10 media siber dan tiga media cetak.

Sebagian perusahaan media yang mengikuti kegiatan tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan perusahaan media memiliki dua peran dalam ekosistem perpajakan, yakni sebagai mitra penyampai informasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan.

"Selama ini rekan media adalah mitra strategis kami dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Namun hari ini kita bertemu bukan hanya sebagai mitra penyebar informasi. Banyak perusahaan media yang hadir di sini juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga memiliki kewajiban PPN yang perlu dipahami dengan baik," ujar Tarmizi.

Tarmizi menjelaskan kewajiban PPN bagi perusahaan media meliputi pemungutan PPN atas penyerahan jasa kena pajak, seperti jasa periklanan dan publikasi.

Selain itu, perusahaan media perlu memahami pembuatan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP serta penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan secara tepat waktu.

Menurut Tarmizi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan edukasi kepada perusahaan media.

"Kami ingin memastikan setiap rekan media memperoleh pemahaman yang utuh, sehingga dapat menjalankan kewajiban dengan benar dan terhindar dari sanksi administrasi yang sebetulnya dapat dicegah," katanya.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Peserta mengajukan pertanyaan mengenai waktu pembuatan faktur pajak, perlakuan PPN atas transaksi dengan instansi pemerintah, hingga kendala teknis dalam penggunaan Coretax.

Pertanyaan yang banyak mengemuka juga berkaitan dengan upaya hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak apabila menerima Surat Ketetapan Pajak.

Narasumber menjelaskan, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sejumlah jalur penyelesaian yang dapat ditempuh Wajib Pajak. Di antaranya pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, hingga banding ke Pengadilan Pajak.

Wajib Pajak juga dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Trio Nofriadi, mengatakan banyaknya pertanyaan dalam kegiatan tersebut menunjukkan kebutuhan perusahaan media terhadap edukasi perpajakan.

"Pertanyaan yang berkembang hari ini menunjukkan bahwa rekan media ingin menjalankan kewajibannya dengan benar. Karena itu, kami berharap kelas pajak untuk rekan media ini dapat menjadi agenda rutin, tidak berhenti pada satu pertemuan," ujarnya.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi selanjutnya berencana menjadikan kelas sosialisasi perpajakan bagi media sebagai program berkelanjutan dengan tema yang berbeda pada setiap penyelenggaraan.

Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan literasi perpajakan perusahaan media, baik dalam kapasitasnya sebagai Wajib Pajak maupun sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengajak seluruh Wajib Pajak, termasuk perusahaan media, memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi, melalui Kring Pajak 1500200 maupun laman www.pajak.go.id.(*)

 

Editor : Heri Sugiarto
kelas PPN perusahaan media Kanwil DJP Sumbar-Jambi kewajiban PPN perusahaan media Coretax DJP