PADEK.JAWAPOS.COM—Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung 22–23 September 2026 di Jakarta. Di tengah keputusan tersebut, kebijakan makroprudensial tetap diarahkan untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility 6,50 persen.
Kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas perekonomian sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
BI menilai kebijakan makroprudensial yang akomodatif dan longgar perlu terus diperkuat untuk meningkatkan penyaluran kredit perbankan dan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.
"Policy makroprudensial yang akomodatif dan longgar terus diperkuat demi menggenjot penyaluran kredit perbankan maupun pembiayaan ke sektor-sektor produktif atau sektor riil," ujarnya.
Meski mendorong ekspansi pembiayaan, BI tetap menekankan penerapan prinsip kehati-hatian agar stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Di Sumatera Barat, kebijakan tersebut diharapkan menjaga perbankan tetap aktif menyalurkan kredit kepada sektor-sektor yang menopang perekonomian daerah. Di antaranya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, pertanian, serta pariwisata.
Penahanan BI-Rate pada level 5,75 persen juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan perbankan dalam menjalankan aktivitas pembiayaan.
Kredit tetap diharapkan mengalir ke sektor produktif tanpa mengabaikan risiko dan stabilitas sistem keuangan.
Selain kebijakan kredit, BI juga terus mendorong perluasan transaksi digital melalui peningkatan akseptasi pembayaran digital masyarakat, penguatan industri sistem pembayaran, serta penguatan infrastruktur pendukung.
Di daerah, perluasan pembayaran digital tersebut diharapkan mempercepat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan memperluas penggunaan QRIS di pusat perbelanjaan serta pasar tradisional di kabupaten dan kota di Sumatera Barat. (rel)
Editor : Hendra Efison