Dorong Transaksi Keuangan Daerah Lebih Transparan, Bank Nagari Gelar HLM-ETPD Capacity Building

Adetio Purtama • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 17:21 WIB
Bank Nagari sukses menggelar kegiatan HLM dan ETPD Capacity Building Forum, serta Award 2026 di Hotel Mercure Padang, Jumat (25/9). (DOKUMENTASI BANK NAGARI)
Bank Nagari sukses menggelar kegiatan HLM dan ETPD Capacity Building Forum, serta Award 2026 di Hotel Mercure Padang, Jumat (25/9). (DOKUMENTASI BANK NAGARI)

PADEK.JAWAPOS.COM—PT Bank Nagari memperkuat dukungan terhadap percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Gusti Candra dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) dan ETPD Capacity Building Forum, serta Award 2026 di Hotel Mercure Padang, Jumat (25/9).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah, regulator, jajaran Bank Nagari, serta pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan, Pangkep Terealisasi 11.562 Ton

Gusti Candra mengatakan, Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah.

Menurutnya, karakteristik setiap daerah yang berbeda membutuhkan solusi layanan perbankan yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat.

"ETPD adalah bagian dari upaya membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan inklusif," kata Gusti.

Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan 11 Perempuan dan Sita Sound System Kafe dalam Patroli Dini Hari

Ia menjelaskan, Bank Nagari terus mengembangkan ekosistem digital untuk mendukung penerimaan daerah. Sejumlah layanan yang disiapkan antara lain e-retribusi, Nagari Portal Payment (NPP), host to host, serta SNAP API untuk mendukung integrasi dengan sistem pemerintah daerah dan mitra.

Sementara untuk pengeluaran daerah, Bank Nagari menyediakan Nagari Cash Management (NCM), SP2D Online yang terintegrasi dengan SIPD RI, serta integrasi Siskeudes transaksi nontunai.

Digitalisasi juga diperluas melalui berbagai kanal pembayaran. Masyarakat dan dunia usaha dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi melalui Super Apps Ollin by Nagari, ATM/CRM, EDC, QRIS, virtual account, teller, internet banking, Agen Bank Nagari Link hingga POS Android.

Baca Juga: Balap Liar Berulang di Depan Kantor Bupati Dharmasraya, Polisi Siapkan Tim Gabungan

Selain itu, Bank Nagari mengembangkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Nagari Digital Masjid, serta integrasi layanan dengan Samsat dan badan layanan umum daerah (BLUD), termasuk rumah sakit umum daerah.

Gusti mengatakan, ETPD tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan transaksi dari tunai menjadi nontunai. Lebih jauh, digitalisasi diharapkan membuat transaksi tercatat dan dapat dimonitor sehingga mendukung peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Ia menambahkan, transaksi digital tidak hanya memberikan kemudahan dan kecepatan, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam pencatatan dan pemantauan transaksi.

Baca Juga: Regenerasi Jadi Perhatian, Semen Padang FC Punya Jejak Talenta Sumbar hingga Panggung Internasional

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni yang hadir dalam kesempatan itu menekankan pentingnya pemerintah daerah mengoptimalkan kapasitas fiskal yang tersedia.

Ia menyebut peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat ditempuh melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, serta pengembangan inovasi daerah.

Agus juga mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan data yang digunakan dalam pengelolaan keuangan selalu diperbarui dan memiliki tingkat akurasi yang baik. Data tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses penerimaan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Baca Juga: Mancini Kembali, Italia Langsung Kalah: Masalah Azzurri Belum Selesai?

Deputi Kepala Perwakilan BI Sumbar, Sudarta menambahkan, percepatan ETPD diarahkan untuk meningkatkan PAD, memperbaiki tata kelola keuangan daerah, mempercepat rekonsiliasi transaksi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemda bersama Bank Nagari didorong untuk memperluas kanal pembayaran digital, meningkatkan penggunaannya oleh masyarakat, serta memperkuat integrasi data transaksi dengan sistem Pemda.

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi yang mewakili Gubernur Sumbar mengatakan, penguatan ETPD perlu terus didorong melalui sinergi seluruh pihak.

Baca Juga: Masih Suasana Duka Pascagalodo, Wali Kota Solok Minta Pembukaan Porprov Ditunda

Digitalisasi transaksi pemerintah daerah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

ETPD Didorong Perkuat Kemandirian Fiskal

Sementara itu, pada sesi High Level Meeting, Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Pariwisata dan Telekomunikasi Kemenko RI, Puji Gunawan, menjelaskan bahwa penguatan ekosistem digital daerah perlu dilakukan secara menyeluruh.

Salah satu fokusnya adalah memastikan ketersediaan layanan sinyal, mendorong digitalisasi UMKM, meningkatkan investasi daerah, serta memperkuat regulasi dan pemanfaatan aset daerah.

Baca Juga: Banjir Solok Pengaruhi Porprov, Sore Ini PB Bahas Penyesuaian Pelaksanaan Cabor

Di sisi lain, Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Sumbar masih belum merata. Dari pemerintah daerah di Sumbar, baru tujuh daerah yang telah menerbitkan KKPD.

Sementara itu, transaksi menggunakan instrumen tersebut baru dilakukan oleh tiga daerah, yakni Padang, Dharmasraya, dan Bukittinggi.

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Simon Saimima mengatakan, implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Sumatera Barat masih belum merata.

Baca Juga: Banjir Solok Pengaruhi Porprov, Sore Ini PB Bahas Penyesuaian Pelaksanaan Cabor

Dari pemerintah daerah di Sumbar, baru tujuh daerah yang telah menerbitkan KKPD. Sementara itu, transaksi menggunakan instrumen tersebut baru dilakukan oleh tiga daerah.

Ia mengatakan tiga daerah yang telah melakukan transaksi menggunakan KKPD yakni Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang. “7 daerah di wilayah Sumatera Barat telah menerbitkan KKPD,” kata Simon Saimima.

Dari tujuh daerah yang telah menerbitkan KKPD tersebut, tiga di antaranya telah masuk pada tahap penggunaan atau transaksi. Sementara itu, masih terdapat 17 daerah di Sumatera Barat yang belum melakukan transaksi menggunakan KKPD.

Baca Juga: 6.000 Guru dan Dosen Lulus Program ParagonCorp, Dibekali Kompetensi AI

Adapun 17 daerah yang belum melakukan transaksi KKPD terdiri dari Pemprov Sumbar, Agam, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Kota Solok.

Sementara itu, Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang tercatat telah melakukan transaksi menggunakan KKPD.

Untuk diketahui, KKPD merupakan instrumen pembayaran pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja daerah.

Baca Juga: Oyarzabal Lagi, Spanyol Comeback dan Bungkam Inggris 3-2 di UEFA Nations League

Penggunaan KKPD dapat mengurangi transaksi menggunakan uang tunai sehingga pembayaran menjadi lebih aman dan terdokumentasi. Setiap transaksi juga tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri dan menjadi bagian dari proses pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, KKPD dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, khususnya untuk kebutuhan belanja operasional dan perjalanan dinas tertentu. Instrumen tersebut juga mendukung pembayaran secara nontunai serta memperluas penggunaan kanal pembayaran perbankan.

Pemanfaatan KKPD sekaligus menjadi bagian dari digitalisasi transaksi pemerintah daerah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Baca Juga: Padang Siapkan Layanan Bahasa Isyarat di Rumah Ibadah

Sistem transaksi secara digital diharapkan dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan maupun kebocoran anggaran melalui mekanisme pengendalian yang melekat pada instrumen pembayaran.

Dari sisi pembayaran, KKPD juga dapat mempercepat proses transaksi kepada penyedia barang dan jasa serta mendorong akseptasi pembayaran digital melalui jaringan merchant dan ekosistem pembayaran di daerah.

ETPD Awards 2026 Sukses Digelar

Di sisi lain, Direktur Keuangan Bank Nagari Roni Edrian menambahkan, keberhasilan ETPD tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem dan teknologi.

Baca Juga: Maigus Nasir Minta Kader PKK Padang Percepat Penanggulangan TBC

Menurutnya, keberhasilan implementasi juga ditentukan oleh kolaborasi antara pemerintah daerah, regulator, Bank Indonesia, Bank Nagari, dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transaksi pemerintah daerah.

Sementara itu sejumlah daerah berhasil meraih penghargaan ETPD Award. Pertama, Penghargaan Peningkatan Implementasi ETPD tahun 2025, yakni Provinsi Sumbar dan Kota Padang Panjang.

Kemudian, Penghargaan Transaksi Retribusi Daerah Tertinggi tahun 2026 (Januari sampai Juni 2026), yaitu Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga: Inggris vs Spanyol: Mencari Cara Membobol Pertahanan Juara Dunia di UEFA Nations League

Lalu, Penghargaan Transaksi Pajak Daerah Tertinggi tahun 2026 (Januari sampai Juni 2026), yakni Kota Padang dan Kota Bukittinggi.

Penghargaan Optimalisasi Dana Pemda pada CASA Bank Nagari 2026, yaitu Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penghargaan Inovasi Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah diberikan kepada Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga: Pertamina Periksa Pertalite di 6 SPBU Padang dan Agam, Tindaklanjuti Informasi Masyarakat

Terakhir, Penghargaan Pemda Teraktif dalam Pengembangan Digitalisasi Daerah tahun 2026, yaitu Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam. (*)

Editor : Adetio Purtama
bank nagari ETPD KKPD sumbar