PADEK.JAWAPOS.COM— Pengawasan pupuk bersubsidi masih menghadapi persoalan data penerima, distribusi, hingga potensi penimbunan. Kondisi itu mendorong Kombespol Sunarya SIK menggagas perubahan tata kelola pengawasan dari pola reaktif menjadi sistem deteksi dini berbasis data risiko.
Gagasan tersebut dituangkan dalam proyek perubahan bertajuk Transformasi Tata Kelola Kolaborasi Deteksi Dini Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi.
Sunarya merupakan Kasubdit Kerawanan Sendi Kehidupan Bernegara Direktorat Politik Baintelkam Polri yang saat ini mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Angkatan 67 Tahun 2026.
“Tujuan proyek perubahan ini untuk mewujudkan sistem deteksi dini yang kolaboratif, efektif, dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi guna mendukung ketahanan pangan nasional,” kata Sunarya, Senin (28/9/2026).
Menurut Sunarya, proyek perubahan tersebut tidak hanya berfokus pada penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Perjanjian Kerja Sama (PKS), maupun teknologi.
Gagasan itu diarahkan untuk membangun pola kerja baru dalam pengawasan pupuk bersubsidi.
“Lebih dari itu, proyek ini membangun cara kerja baru dari pengawasan yang sektoral dan reaktif menuju tata kelola yang kolaboratif, efektif, terintegrasi berbasis data risiko dan deteksi dini,” ujarnya.
Sunarya menyebut sejumlah potensi penyimpangan masih dapat terjadi dalam pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi.
Persoalan tersebut antara lain ketidaktepatan data penerima, penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, kebocoran distribusi, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), ketidaksesuaian stok hingga penimbunan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada distribusi pupuk.
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran, menyulitkan petani memperoleh pupuk, menurunkan produktivitas pertanian, dan pada akhirnya mengganggu ketahanan pangan nasional.
Karena itu, Sunarya menilai persoalan pupuk bersubsidi tidak cukup dilihat sebagai masalah distribusi. Aspek data, koordinasi, dan pengawasan juga perlu dibenahi secara terpadu.
“Pupuk bersubsidi bisa sampai kepada yang berhak, pada jumlah, harga, waktu dan tempat yang tepat. Ketika subsidi tepat sasaran, petani terlindungi, produktivitas meningkat, dan ketahanan pangan nasional semakin kuat,” katanya.
Pengawasan Berbasis Kolaborasi
Sunarya menekankan perubahan tata kelola tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu institusi.
Kolaborasi diperlukan antara Polri, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, PT Pupuk Indonesia, distributor, kelompok tani, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kolaborasi data dan informasi, berbagai data yang sebelumnya tersebar dapat diintegrasikan untuk memetakan risiko.
Dari pemetaan tersebut, titik rawan dapat diidentifikasi dan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih dapat ditentukan.
“Dengan demikian pengawasan tidak lagi menunggu laporan. Potensi penyimpangan dapat dikenali lebih awal,” ucap Sunarya.
Dalam gagasan tersebut, masing-masing pihak memiliki peran. Polri menghadirkan perspektif keamanan dan deteksi dini.
Kementerian Pertanian menyediakan kebijakan dan basis data pertanian, sedangkan PT Pupuk Indonesia mendukung aspek distribusi dan monitoring.
Pemerintah daerah memperkuat pengawasan di wilayah, sementara petani menjadi penerima manfaat utama dari perubahan tata kelola tersebut.
Sunarya yang pernah menjabat sebagai Dirintelkam Polda Sumbar itu mengatakan dukungan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan pupuk bersubsidi yang lebih terintegrasi.
“Transformasi tata kelola kolaborasi untuk deteksi dini demi petani dan ketahanan pangan Indonesia,” pungkasnya.(*)
Editor : Hendra Efison