PADEK.JAWAPOS.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.
Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah.
Keempatnya adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026.
Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan tersebut tidak mengubah substansi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dipungut 0,5 Persen dari Omzet
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.
Peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace.
Sebagai contoh, apabila peredaran bruto pedagang dalam marketplace mencapai Rp1 juta, PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp5.000.
DJP menegaskan kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang.
Aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan, dari sebelumnya kewajiban pajak disetorkan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk.
Pedagang Omzet sampai Rp500 Juta
Tidak semua pedagang orang pribadi otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
DJP memberikan pengecualian bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi ketentuan dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan yang berlaku.
Pedagang juga wajib menyampaikan informasi berupa NPWP atau NIK serta alamat korespondensi kepada marketplace.
Surat pernyataan mengenai omzet sampai Rp500 juta dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki pedagang dengan NPWP atau NIK yang sama.
Jika peredaran bruto pedagang orang pribadi kemudian melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.
Bisa Menjadi Kredit Pajak
PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang tercantum pada akun marketplace telah lengkap dan sesuai.
DJP juga terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk untuk memastikan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 berjalan sesuai ketentuan.(*)
Editor : Hendra EfisonSumber : DJP