PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar meluncurkan PAK-EEN (Penataan Pedagang Kaki Lima Secara Elektronik), inovasi digital untuk mendata dan menata pedagang kaki lima (PKL) di Batusangkar, Minggu (11/10/2026).
Peluncuran program tersebut berlangsung di kawasan Lapangan Cindua Mato saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD).
Melalui PAK-EEN, pemerintah daerah beralih dari pendataan manual menuju basis data elektronik yang mencatat identitas dan alamat pedagang.
Sekretaris Daerah Tanahdatar, Abdurrahman Hadi, yang mewakili Bupati Tanahdatar, mengatakan penataan PKL secara terstruktur menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha.
“Melalui sistem ini, setiap pedagang akan tercatat dalam satu basis data tunggal yang akurat sebagai fondasi perumusan kebijakan berbasis bukti serta kebijakan ini juga mengarahkan misi transformasi sektor informal menjadi formal guna memberikan kepastian hukum serta mempercepat legalitas usaha lewat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Sekda.
Lapak PKL Ditandai Barcode
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Tanahdatar, Khairunnas, menjelaskan bahwa aplikasi PAK-EEN memudahkan pendataan dan penataan tempat berjualan.
Setiap lapak pedagang nantinya ditandai dengan kode barcode sebagai bukti bahwa lapak tersebut telah terdaftar.
Penerapan sistem ini tidak hanya menyasar lapak PKL di kawasan CFD Lapangan Cindua Mato.
Pemerintah Kabupaten Tanahdatar juga merencanakan pendataan dan penataan serupa di kawasan lain di sekitar Batusangkar.
Khairunnas mengatakan sejumlah lapak sudah dipasangi barcode. Menurut dia, pendataan tersebut membantu pedagang yang sebelumnya mengalami kesulitan mengurus legalitas usaha karena belum memahami prosesnya.
“Alhamdulillah, sampai saat ini ada yang sudah kita pasang, mereka merasa terbantu dan terfasilitasi karena selama ini mereka kesulitan untuk mengurus dan tidak tahu proses untuk pengurusan ini. Jadi alhamdulillah dengan ini kita akan kejar bola dengan pihak Bank BI dan Bank Nagari juga kedepannya,” ujar Khairunnas.
Data Elektronik untuk Penataan PKL
Sekretaris Dinas KUKMP Tanahdatar, Busnika Hamidi, mengatakan ketertiban tata ruang kota berkaitan dengan keakuratan data lokasi dan jenis usaha pedagang.
Melalui sistem elektronik, pengawasan dan pembinaan PKL di pusat kota diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur.
PAK-EEN juga diarahkan untuk mendukung pendataan pedagang berdasarkan nama dan alamat atau by name by address.
Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penataan PKL serta memfasilitasi legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemkab Tanahdatar menargetkan pendataan dan penataan melalui sistem ini menjangkau kawasan sekitar Batusangkar, tidak terbatas pada lokasi CFD.
Dalam pelaksanaannya, Khairunnas menyebut rencana koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bank Nagari untuk membantu proses pengurusan yang dibutuhkan pedagang.(*)
Editor : Hendra Efison