Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menjelaskan, Perda Pengelolaan Pasar Rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.
“Terkait pertanyaan tentang apakah toko di Pasar Atas boleh disewakan, kami jelaskan, izin tetap atas nama yang bersangkutan sedangkan untuk yang beraktivitas di sana, dipersilakan kepada yang memiliki izin langsung atau orang yang diminta pemilik untuk berdagang di toko itu,” kata Erman Safar seperti keterangan tertulis diterima Padang Ekspres, Selasa (1/11).
Sedangkan untuk izin kepemilikan, harus diregistrasi ulang setiap tahun oleh yang bersangkutan atau orang yang diberi kuasa dihadapan notaris. Erman melanjutkan, untuk izin kepemilikan atau penggunaan, boleh berganti orang di objek toko atau kios yang sama.
Menurutnya, orang yang menjadi pemegang izin yang lama, tentu dicabut dulu izinnya oleh pemko, lalu pemko menerima permohonan izin dengan nama yang baru.
“Sedangkan untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang-Undang mengatur tentang hal itu,” tegasnya.
Peraturan yang dimaksud, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49. PP Nomor 27 Tahun 2014 diubah PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan, dapat diberikan bantuan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan Tabungan Ustman ataupun fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan,” pungkasnya. (ryp) Editor : Novitri Selvia