Hal itu disampaikan Kanit Laka Satlantas Polresta Bukittinggi Iptu Abdi Priyonono, Senin (22/4). Menurutnya, penetapan tersangka terhadap sopir satu bus itu berdasar hasil gelar perkara dari Satlantas Polresta Bukittinggi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kita laksanakan pada Sabtu (20/4) lalu, berdasarkan keterangan saksi-saksi sehubungan kecelakaan tersebut kita telah menetapkan bahwa sopir satu inisial KH sebagai tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Abdi, KH dinilai melanggar Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ayat 2, 3 dan 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pasal pasal ini berkaitan dengan kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan, luka ringan dan luka berat serta meninggal dunia.
“Untuk sopir tersebut masih dalam proses pencarian, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak ALS, keluarga dan teman-temannya untuk melacak keberadaannya,” tutupnya.
Diberitakan Padang Ekspres sebelumnya, kejadian naas menimpa satu unit bus ALS dengan rute perjalanan Medan-Jakarta di Jalan Karak Pipia, Jorong Nyiur, Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Senin (15/4) sekitar pukul 15.00.
Satu penumpang dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah korban mengalami luka serius maupun ringan. Para korban dilarikan ke RSUD Padangpariaman, RSAM Bukittinggi dan Puskesmas Malalak.
Bus yang berangkat dari Medan menuju Jakarta ini mengalami kecelakaan tunggal dan terguling di bahu jalan. Kecelakaan bus dengan plat seri BK 7371 UD ini disebabkan karena sopir hilang kendali dan akhirnya terjadilah kecelakaan tersebut. (r)
Editor : Novitri Selvia