PADEK.JAWAPOS.COM-Satlantas Polresta Bukittinggi menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku aksi balap liar. Salah satunya, setiap kendaraan yang terjaring saat penertiban balap liar oleh aparat akan dikandangkan selama tiga bulan.
Komitmen itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Irsyad Fathurrahcman saat menyambangi Sekretariat Bukittinggi Pres Club (BPC), kamis (31/10).
Menurut Irsyad, Polresta Bukittinggi memberikan perhatian cukup serius dalam mencegah maraknya aksi balap liar di wilayah hukumnya.
“Untuk pencegahan aksi balap liar ini, kita sejatinya lebih mengupayakan langkah preventif. Pelaku aksi balap liar ini identik dengan kalangan remaja, sehingga kita turun ke sekolah-sekolah memberikan edukasi ke pelajar,” kata Irsyad.
Edukasi ini agar para remaja, terutama kalangan pelajar, memahami bahayanya yang bisa ditimbulkan dari aksi balap liar tersebut.
Sehingga saat turun ke sekolah, pihaknya terus menekankan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas, termasuk menekan angka kecelakaan.
Kendati lebih mengedepankan upaya preventif, namun pihaknya juga telah menyiapkan tindakan tegas yang akan diambil apabila masih terdapat penguna sepeda motor, termasuk pelajar yang terbukti melakukan balap liar.
Langkah tegas itu, setiap kendaraan yang terjaring akan dikandangkan selama tiga bulan.
“Selain itu kita juga akan meminta komitmen bersama dari orang tua dan pihak sekolah untuk mencegah kesalahan serupa terulang kembali. Kita minta komitmen dari orang tua dan guru untuk membina jika yang bersangkutan adalah pelajar,” sambungnya.
Irsyad juga meminta orang tua tidak memberikan izin kepada anak-anak yang belum memadai dan belum layak untuk berkendara, ini dinilai penting untuk menekan potensi pelanggaran, kecelakaan serta balap liar.
“Jangan biarkan anak-anak kita untuk membawa kendaraan, mengingat usia mereka masih labil dan ada potensi besar pelanggaran dan kecelakaan. Selain itu untuk Bukittinggi banyak tranportasi umum, jadi sebaiknya diarahkan untuk mengunakan tranportasi umum,” sebutnya.
Pada kesempatan ini ia juga menjabarkan sepanjang Operasi Zebra Singgalang 2024 yang dilakukan pada 14 hingga 27 Oktober lalu, terdapat 225 berkas tilang yang dikeluarkan oleh Satlantas Polresta Bukittinggi. Jumlah tersebut didominasi oleh pelanggar usia remaja.
Ia menjabarkan secara rentang usia, 0 hingga 15 tahun terdapat 9 pelanggaran , kemudian 16 hingga 20 tahun tercatat ada 76 pelanggaran, 21 hingga 25 tahun terdapat 36 pelanggaran, 26 hingga 30 tahun terdapat 31 pelanggaran, kemudian 31 hingga 35 tahun terdapat 19 pelanggaran, kemudian 36 hingga 40 tahun 16 pelanggaran, 41 hingga 45 tahun terdapat 16 pelanggaran, kemudian 46 hingga 50 tahun terdapat 11 pelanggaran kemudian diatas 51 tahun terdapat 11 pelanggaran.
Kemudian untuk lakalantas tercatat 9 kasus dengan korban meninggal dunia sejumlah dua orang, dan luka berat satu orang, kemudian luka ringan 13 orang. Kemudian dari 9 kasus tersebut menimbulkan kerugian material sebesar Rp 37 juta. (rna)
Editor : Novitri Selvia