PADEK.JAWAPOS.COM-Jajaran kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda dalam operasi penggerebekan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, mengungkapkan bahwa tiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua pria dan satu wanita dengan inisial AK, 27, FAS, 31, dan PO, 27. Ia juga menambahkan bahwa AK dan PO merupakan pasangan suami istri secara siri.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di kawasan Jorong Aro Kandikir, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatangkamang, Kabupaten Agam.
“Berbekal laporan tersebut, kita pun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Yuda, kemarin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan AK dan PO yang saat itu tengah mengemas narkotika jenis sabu ke dalam bungkusan kecil. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB.
“Saat diamankan, kita menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta satu pack kecil narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap AK dan PO, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang berada di kawasan Kelurahan Pulai Anakair, Kota Bukittinggi.
Di lokasi kedua ini, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAS, 31, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang sama.
“Di tangan pelaku, kami menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu serta dua buah pirek yang berisi narkotika jenis sabu,” kata Yuda.
Dari hasil kedua penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 100 gram, narkotika jenis ganja seberat 8 gram, serta 10 butir pil ekstasi.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkas Yuda.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. (stg)
Editor : Novitri Selvia