Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

34 Calon Jamaah Umrah Sumbar Telantar di Malaysia, Tertipu Agen Travel Bodong

Rian Afdol • Kamis, 24 Juli 2025 | 14:15 WIB

Ilustrasi penipuan agen travel umrah.(IG)
Ilustrasi penipuan agen travel umrah.(IG)

PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak 34 calon jamaah umrah asal Sumatera Barat harus menelan pil pahit. Niat suci untuk menunaikan ibadah umrah berujung petaka setelah mereka gagal berangkat ke Tanah Suci dan malah terlantar di Malaysia.

Diduga kuat, mereka menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai agen travel umrah.

Salah satu korban, Yogi, menceritakan bahwa kasus ini bermula sejak 3 Juni 2024. Saat itu, ia mendaftarkan kedua orang tuanya untuk berangkat umrah melalui seorang pria berinisial W, yang mengaku sebagai marketing dari sebuah agen travel umrah.

“Kami membayar uang muka sebesar Rp20 juta secara tunai. Lalu pada 14 Agustus 2025, W kembali menghubungi dan meminta tambahan pembayaran Rp20 juta lagi yang kami transfer langsung ke rekening perusahaan,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (23/7).

Yogi menambahkan, pada 15 Agustus 2025, W kembali meminta pelunasan sebesar Rp10 juta. Ia mengklaim bahwa seluruh proses keberangkatan sudah aman dan akan segera dilaksanakan. Bahkan, pihak travel sempat memberikan bukti invoice sebagai tanda pelunasan.

“W meyakinkan kami bahwa semuanya aman dan dia akan bertanggung jawab penuh. Namun, setelah orang tua saya berangkat, mereka hanya sampai di Malaysia. Tidak ada kepastian lanjutan dari pihak travel,” ujar Yogi.

Yang lebih mengejutkan, setibanya di Malaysia, tidak ada satu pun perwakilan agen travel yang menyambut atau mendampingi para jamaah. Mereka ditelantarkan dan terpaksa menanggung seluruh biaya hidup, konsumsi, serta tiket pulang ke Bukittinggi secara mandiri.

Yogi mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp80 juta, belum termasuk dampak emosional yang dirasakannya.

“Saya sangat dirugikan, baik secara materi maupun mental. Semua bukti sudah saya serahkan ke pihak kepolisian. Kami melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah didampingi oleh Sabar Ruddin, seorang aktivis dari Jaringan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Kota Blitar, Jawa Timur.

Pendampingan dilakukan secara non-litigasi dan edukatif, dengan laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Bukittinggi, Senin (21/7).

Menurut Sabar Ruddin, ada indikasi bahwa W juga merekrut calon jamaah lain dengan menggunakan nama agen travel berbeda-beda. Ini menguatkan dugaan adanya pola penipuan yang sistematis.

“Ini bukan kasus tunggal. Ada pola perekrutan yang dilakukan oleh oknum marketing itu ke masyarakat dengan mengganti nama travel. Ini harus ditindak tegas agar tidak muncul korban baru,” ujar Sabar.

Sabar Ruddin juga menambahkan, W, mengklaim merupakan agen dari PT Annajah. Berdasarkan data yang dimilikinya, merujuk pada data invoice perjalan ke Malaysia, saat ini ada 34 calon jamaah haji yang menjadi korban.

“Sekitar sepuluh korban berasal dari Bukittingi, sebagian besar juga menjalin komunikasi dengan kita. Hanya saja sebagian belum mau membuat laporan dan masih berharap, W, untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban,” sebutnya.

Selain dari Kota Bukittinggi sebagian korban lainnya berasal dari berbagai daerah di Sumatera Barat, seperti Pasaman, Pasaman Barat, Padang dan wilayah lainnya.

“Bahkan berdasarkan informasi dari korban yang telah kita kumpulkan, masih ada delapan korban lainnya. Dengan kata lain total korban bisa mencapai 42 calon jamaah umrah. Hanya saja kita belum mendapatkan invoice perjalannya dari delapan korban ini,” tutupnya.(rna)

Editor : Novitri Selvia
#Agen Travel Bodong #haji bodong #penipuan haji #polresta bukittinggi