Ketiga penghargaan yang diterima langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias ini, diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang dinilai sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah dengan Rasio Pajak Terbesar Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmat Siswoyo, menyempatkan penghargaan ini diberikan kepada instansi pemerintah, rumah sakit dan pelaku usaha yang berkontribusi dalam menjaga kepatuhan pajak.
”Kinerja perpajakan yang baik bukan hanya mendukung regulasi, tetapi juga memperkuat pembangunan Nasional dan daerah,” sebutnya.
Di sisi lain, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memberikan apresiasi dan penghargaan yang diberikan serta sinergi yang telah dibangun selama ini. Ramlan menyebutkan penghargaan ini, menjadi motivasi bagi, perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
”Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelayanan perpajakan telah terintegrasi penuh ke dalam sistem Coretax. Untuk itu saya mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya ASN, prajurit TNI, Polri, serta masyarakat Kota Bukittinggi, agar segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025,” ujar Ramlan.
Aktivasi ini penting karena mendatang, pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 yang akan dialihkan pada tahun 2026 wajib mengunakan sistem tersebut. Ini sejalan dengan regulasi dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025.
Wako menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama OP4D bersama Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Bukittinggi pada bulan Oktober lalu.
”Bukittinggi, menjadi satu dari 109 pemerintah daerah yang menjalin kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Kolaborasi ini memperkuat tata kelola perpajakan melalui pertukaran dan pemanfaatan data serta pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak,” tutupnya. (*)
Editor : Eri Mardinal