Buntut Pengambilalihan Lahan Kampus Fort De Kock, Dosen dan Satpam Masuk Rumah Sakit Diduga Kuat Dianiaya

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 20:30 WIB

 

Sejumlah pihak dari Pemerintah Kota Bukittinggi yang didampingi personel Satpol PP memasang plang Tanah Milik Pemerintah Kota Bukittinggi
Barang Milik Daerah (BMD) dan memasuki kawasan Universitas Fort De Kock saat proses pengambilalihan lahan, Rabu (22/7/2026).
Sejumlah pihak dari Pemerintah Kota Bukittinggi yang didampingi personel Satpol PP memasang plang Tanah Milik Pemerintah Kota Bukittinggi Barang Milik Daerah (BMD) dan memasuki kawasan Universitas Fort De Kock saat proses pengambilalihan lahan, Rabu (22/7/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM – Ketegangan mewarnai proses pengambilalihan lahan di Universitas Fort De Kock Kota Bukittinggi, Rabu pagi (22/7/2026). Seorang dosen dan seorang petugas keamanan (satpam) kampus dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah terjadi kericuhan di lingkungan kampus.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB itu disebut bermula saat sejumlah pihak dari Pemerintah Kota Bukittinggi yang didampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasuki kawasan kampus tanpa persetujuan pihak universitas.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak Universitas Fort De Kock, rombongan tersebut diduga masuk ke area kampus dengan melompati pagar dalam rangka pengambilalihan lahan.

Kericuhan kemudian terjadi ketika pihak internal kampus berupaya menegur tindakan tersebut. Dalam insiden itu, seorang dosen dan seorang satpam disebut menjadi korban dugaan pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka fisik dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Pimpinan dan civitas akademika Universitas Fort De Kock menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.

Ketua Prodi Hukum Minta Dugaan Kekerasan Diusut

Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Fort De Kock, Yulhardi, menilai tindakan oknum aparat yang diduga terlibat dalam insiden tersebut bertentangan dengan fungsi aparat sebagai pelindung masyarakat.

"Aparat negara semestinya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menghadirkan rasa takut melalui tindakan yang melanggar hukum, apalagi sampai melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat jatuhnya korban salah seorang pendidik," ujar Yulhardi.

Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan penganiayaan tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pemberi perintah, pihak yang menganjurkan maupun pelaksana di lapangan, perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, penyidik didesak segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Yulhardi juga menyatakan proses hukum harus dilakukan tanpa membedakan kedudukan seseorang apabila ditemukan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Kampus Nilai Kekerasan Tak Boleh Jadi Cara Menyelesaikan Konflik

Pihak Universitas Fort De Kock menilai dugaan tindakan kekerasan dalam proses pengambilalihan lahan tidak dapat dibenarkan dan tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan.

Menurut pihak kampus, perguruan tinggi merupakan ruang akademik yang harus dijaga sehingga penyelesaian setiap persoalan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan tindakan yang berujung pada kekerasan.

Universitas Fort De Kock berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional agar seluruh fakta yang terjadi di lapangan dapat terungkap melalui proses penyidikan.(*)

Editor : Hendra Efison
pengambilalihan lahan kampus dugaan penganiayaan dosen kota bukittinggi Universitas Fort de Kock Satpol PP Bukittinggi