Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Membumikan Keterbukaan Informasi Badan Publik, Adrian Tuswandi Bikin Buku

Hendra Efison • Rabu, 26 Januari 2022 | 20:34 WIB
Photo
Photo
Buku "Vonis Sengketa Informasi Publik" yang ditulis oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi SH, dan disusun bersama Kiki Eko Saputra, di-launching, Rabu (26/1-2022) sore di Kupi Batigo, Padang.

"Proses melahirkan buku ini cukup panjang. Begitu banyak sidang sengketa informasi publik diajukan masyarakat, baik secara kelembagaan maupun pribadi terhadap badan publik. Dan sesuai PerKI, ada tahapan proses, mulai dari verifikasi laporan, tahapan mediasi hingga persidangan, dan putusan bila mediasi tak ada titik temu," ungkap Adrian yang di kalangan jurnalis akrab disapa Toaik.

Menurut Adrian Tuswandi, gagasan penulisan buku 'Vonis' ini terinspirasi dari tugasnya selama 2 periode menjabat sebagai Komisioner KI Sumbar. Ia ingin membumikan keterbukaan informasi badan publik yang ada di Sumbar, serta sidang-sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan di KI Sumbar.

Buku ini adalah kompilasi dari berbagai tupoksi KI dalam memenuhi dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat dalam pemenuhan haknya untuk mendapatkan informasi. Dan bagi badan publik, untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, akuntabel, efektif dan efisien.

Diakui Toaik, buku ini tak mungkin bisa hadir tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk asisten ahli dan staf sekretariat KI Sumbar.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya, baik pada Ketua dan komisioner KI Sumbar, PT Semen Padang, Bang HM Nurnas dan seluruh rekan-rekan jurnalis serta staf KI Sumbar," ungkap Toaik dalam launching yang dipandu wartawan senior, Novrianto Ucok.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas mengapresiasi selesai dan beredarnya buku Vonis karya Komisioner KI  Sumbar Adrian Tuswandi bersama tim.

"Terus terang buku itu menjadi pemantik hebat bagaimana keterbukaan informasi publik menjadi budaya. Apalagi buku itu terkait pengetahuan bersengketa informasi publik, juga ada soal pidana informasi publik sebagai jalan terakhir untul memaksa badan publik agar terbuka informasinya," ujar HM Nurnas lewat whatsapp Rabu senja tadi.

Sementara itu, Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati yang hadir saat launching tersebut mengapresiasi terbitnya buku ini. Dikatakan, buku ini sangat bermanfaat tidak saja bagi badan publik sebagai pengelola anggaran negara, juga bagi masyarakat. Karena, keterbukaan informasi dan transparansi, merupakan sebuah keharusan.

"Termasuk di manajemen PT. Semen Padang yang terus menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Hal itu dibuktikan dalam monev KI Sumbar di mana PT. Semen Padang meraih Prediket perusahaan Menuju Informatif," kata Anita.

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska menyatakan bahwa Vonis Sengketa Informasi Publik ini bukanlah buku yang pertama diterbitkan komisi Informasi Sumbar. Bahkan setelah buku ini, akan ada lagi buku yang juga berkaitan dengan Keterbukaan Informasi.

"KI akan selalu bekerja sesuai amanah yang diberikan dalam membumikan keterbukaan informasi di masyarakat dan badan publik, sesuai Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta turunannya dalam bentuk Peraturan Komisi Informasi (PerKI)," ucap Nofal.

Wartawan senior, Isa Kurniawan juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap hadirnya buku ini. Akan banyak manfaat yang didapat masyarakat dengan membaca buku.

Masyarakat punya hak untuk ikut mengawal keterbukaan informasi di badan publik serta bisa mengajukan sengketa bila tidak terpuaskan oleh informasi yang diperoleh dari badan publik.

"Kita apresiasi kehadiran buku ini. Bro Toaik luar biasa, buku ini sangat mencerahkan dan akan sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan haknya untuk tahu," ucap Isa, yang pernah beberapa kali mengajukan sengketa informasi ke KI Sumbar.

Acara ditutup dengan pembagian buku oleh penulis pada undangan yang hadir, sekaligus membubuhkan tangannya di halaman depan buku Vonis Sengketa Informasi Publik setebal lebih kurang 212 halaman ini. (*)

  Editor : Hendra Efison
#Vonis Sengketa Informasi Publik #Komisi Informasi Sumbar #buku #Adrian Tuswandi