Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Empat Ton Solar Disita Sejak Januari

Novitri Selvia • Kamis, 1 Desember 2022 | 11:52 WIB
Ilustrasi.(Padek.co)
Ilustrasi.(Padek.co)
Polres Dharmasraya melalui Satreskrim berhasil mengamankan sekitar empat ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang di timbun oleh masyarakat selama tahun 2022. Empat ton BBM tersebut berasal dari lima kasus dengan tujuh orang tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo. “Lima orang tersangka itu sudah kita proses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan pengakuan dari para tersangka sebahagian  besar BBM tersebut dijual ke luar Sumbar. Seperti ke Riau dan Jambi,” katanya.

Tingginya permintaan BBM dari Sumbar, lantaran mereka beranggapan jika kualitas  BBM dari Sumbar cukup bagus. Sementara BBM itu mereka beli dari sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Dharmasraya.

Menurutnya, beberapa SPBU yang melayani pembelian dengah jeriken  sudah diberikan teguran. Namun, sepertinya pelaku penimbunan minyak, juga punya seribu satu akal untuk menimbun BBM. Jika sebelumnya pakai jeriken, maka pola tersebut diubah, yakni dengan sistem mengisi tangki mobil pribadi secara full.

Setelah itu, BBM tersebut mereka bongkar di rumah atau di tempat lain, selanjutnya mereka kembali lagi ke SPBU untuk isi BBM lagi, begitu seterusnya.  “Tidak bisa kita pungkiri, jika setiap hari hampir selalu terjadi antrean pembelian BBM di SPBU,” katanya.

Di sisi lain, ucap Dwi, pelanggan atau pengguna biosolar setiap hari terus bertambah. Sementara suplai terbatas, jadi wajar saja terjadi antrian kendaraan di SPBU. Bahkan tak jarang memicu kemacetan. Di samping itu, lokasi perkebunan juga cukul luas, dimana mereka juga butuh solar untuk operasional.

“Yang pasti kita tidak akan mentolerir terhadap siapa saja yang melakukan penimbunan BBM. Jika ketahuan pasti akan kita tindak sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (ita) Editor : Novitri Selvia
#bbm #polres dharmasraya #AKBP Nurhadiansyah