Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Alokasi Dana Desa Naik Rp 9 Miliar

Novitri Selvia • Kamis, 2 Februari 2023 | 11:47 WIB
Ilustrasi.(Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi.(Dok.JawaPos.com)
Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Dharmasraya untuk tahun 2023, mengalami kenaikan sebesar Rp 9 miliar dibandingkan tahun  2022. Jika tahun lalu sekitar Rp 43 miliar, maka tahun 2023 menjadi Rp 52,9 miliar.

Di samping itu juga ada  perubahan prioritas penggunanaan dana desa pada 2023. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023 maksimal hanya 25 persen. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dharmasraya, Yuli Adri.

Jadi untuk BLT dana desa pemerintah nagari hanya boleh mengalokasikan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. Tidak lagi 40 persen seperti pada tahun sebelumnya saat pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut ucapnya, diambil setelah pemerintah pusat mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berapa waktu lalu. Juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Diharapkan kebijakan itu tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena imbas dari perubahan itu jumlah penerima BLT secara otomatis akan berkurang.

“Secara psikologis ini nantinya akan menjadi tanda tanya, kami minta masyarakat dapat memahami ini. Disisi lain dengan adanya perubahan ini pemerintah nagari akan bisa lebih leluasa menggunakan dana desa untuk merealisasikan program-progam yang ada,” ungkapnya.

Ia mengatakan secara umum dana desa 2023 diperuntukkan untuk program infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan mendukung program prioritas nasional seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, dan BLT.

Menurutnya, pemerintah nagari tidak harus melaksanakan program infrastruktur 50 persen untuk padat karya mandiri. Program-program infrastruktur boleh dilakukan lebih leluasa sepanjang kegiatan prioritas telah dilaksanakan.

“Kemudian prioritas delapan persen untuk penanganan Covid-19 sudah tidak ada lagi. Program pemberdayaan masyarakat boleh padat karya, seperti pemanfaatan lahan kosong pertanian dan perkebunan, serta pengembangan wisata nagari,” ujarnya.

Sementara itu  tokoh masyarakat Juwanto berharap kepada wali nagari, untuk menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak tersandung kasus hukum dikemudian hari.

“Saya juga berharap penggunaan dana  desa  tahun ini harus melihat skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat, jangan asal membuat program kegiatan saja,” tegasnya. (ita)

  Editor : Novitri Selvia
#BLT #Yuli Adri #dana desa #Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dharmasraya