Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

3 Pengedar Dibekuk, 15 Paket Sabu Disita

Novitri Selvia • Selasa, 30 April 2024 | 12:04 WIB

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya.(DOK POLRES DHARMASRAYA FOR PADEK)
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya.(DOK POLRES DHARMASRAYA FOR PADEK)
Tiga orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Sebanyak 15 paket sabu siap edar disita polisi dari ketiga tersangka sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Rusmardi menyebut, para tersangka itu berinisial LO, 31, B, 29, dan H, 26. Mereka diamankan dari tiga lokasi di Kecamatan Pulaupunjung.

“Ketiga tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba yang kerap beraksi di Pulaupunjung. Mereka berhasil kami ringkus Sabtu kemarin,” kata Kasat, Senin (29/4).

Ia melanjutkan, operasi penangkapan tiga kawanan jaringan pengedar ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka LO menjadi yang pertama diamankan polisi. 

LO diringkus Sabtu sore, sekitar pukul 17.30 di Jorong Kototangah, Kenagarian Sungaidareh, Pulaupunjung. Petugas berhasil menyita satu kotak rokok yang berisi 10 paket sabu beserta satu unit handphone merk OPPO warna hitam.

Malamnya, sekitar pukul 19.00, giliran tersangka B yang diamankan dengan barang bukti empat paket sabu dan satu sendok pipet berisi sabu. Tersangka B diringkus di wilayah Ampangkamang, Kenagarian Sungaidareh.

“Satu jam berselang, sekitar pukul 20.00 juga berhasil kami amankan tersangka H saat berada di Jorong Padangcandi, Nagari Sungainareh. Dari H, petugas menyita satu paket sabu serta satu unit handphone merk OPPO warna hitam,” kata dia.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 juta.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Kerja sama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Dharmasraya. Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan yang merusak generasi muda dan merugikan bangsa.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan menghindari keterlibatan dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. Mari kita jaga bersama demi masa depan yang lebih baik bagi generasi kita,” ucap Bagus. (ita)

Editor : Novitri Selvia
#sabu #AKP Rusmardi #narkoba #polres dharmasraya