Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Nekat Curi HP, Pemuda Ditangkap di Nagari Kotobaru

Novitri Selvia • Jumat, 3 Mei 2024 | 11:28 WIB

Barang bukti hasil pencurian dari tersangka.(ita/Padek)
Barang bukti hasil pencurian dari tersangka.(ita/Padek)
Seorang pemuda berinisial RP, 21, asal Kotobaru, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kotobaru, Dharmasraya, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencurian handphone. Ia diduga menjadi dalang pembobolan konter Bunda Busana Pasar Kotobaru beberapa waktu lalu.

Tersangka tak berkutik saat diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Kotobaru bersama Polres Dharmasraya. Polisi masih memburu satu terduga pelaku lain dalam kasus ini.

“Tersangka bersama barang bukti curiannya berupa dua unit handphone merk OPPO A5 dan iPhone 11, berhasil kami amankan Selasa malam, sekitar pukul 19.15,” kata Kapolsek Kotobaru Iptu Rasfaizal, kemarin.

Dijelaskan, toko Bunda Busana Pasar Kotobaru dibobol maling Minggu (28/4) lalu, sekitar pukul 04.30. Korban pemilik toko kehilangan dua unit handphone merk OPPO A5 dan iPhone 11.

Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini usai menerima laporan dari korban. Lewat serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, terduga pelaku mengarah pada RP.

Tak butuh waktu lama, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan RP dan bergerak cepat menangkapnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/15/IV/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 28 April 2024.

“Pelaku mengakui bahwa dia melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekannya yang diidentifikasi dengan inisial Y. Saat ini, pelaku Y masih dalam proses pencarian oleh pihak Polres Dharmasraya,” jelas Kapolsek.

Selain barang bukti dua unit handphone curiannya, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Sonic warna hitam tanpa nomor polisi.

Terhadap pelaku RP, dikenakan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini. (ita)

Editor : Novitri Selvia
#Nagari Kotobaru #polres dharmasraya #Polsek Kotobaru