Penangkapan ini dilakukan di perkebunan sawit Jorong Pasabanda, Nagari Ampangkuranji, Kecamatan Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya pada hari Kamis (9/5) 2024, sekitar pukul 07.0. Wanita yang diamankan tersebut berinisial P, 30, yang beralamat di Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik warna putih berisi satu bungkusan lakban warna coklat yang diduga berisi butiran kristal narkotika golongan satu jenis sabu, satu unit HP merek VIVO warna putih, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, S, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut,” ujar AKP Rusmardi.
Dalam penyelidikan tersebut, tim Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin oleh Kasatnya berhasil melakukan penangkapan terhadap P dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu.
P mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
AKP Rusmardi juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Dharmasraya, untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (ita)
Editor : Novitri Selvia