Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KPU Sumbar Usut Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong yang Memuat Foto Ketua KPU RI di Dharmasraya

Jefrimon • Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:11 WIB

Spanduk ajakan memilih kotak kosong yang memuat foto Ketua KPU RI di Dharmasraya.
Spanduk ajakan memilih kotak kosong yang memuat foto Ketua KPU RI di Dharmasraya.
PADEK.JAWAPOS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar segera mengusut spanduk yang memuat foto Ketua KPU RI dan bertuliskan ajakan untuk mencoblos kotak kosong yang beredar di Kabupaten Dharmasraya.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya agar segera usut terkait spanduk tersebut.

“Kami sudah instruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya agar berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres dan Kasatpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk atau flayer tersebut,” ujarnya, Kamis (3/10).

Ory menyebutkan, KPU Sumbar pastikan KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya. Namun demikian, KPU Sumbar tidak melarang adanya ekspresi pemilih untuk menyuarakan memilih kolom kotak kosong dan memilih kolom bergambar paslon.

“Semua pihak harus memahami bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Sebagai bentuk tanggung jawab itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab dalam berkampanye, seperti adanya struktur tim kampanye paslon, pelaksana kampanye atau relawan yang disampaikan kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian,” terangnya.

“Sebagai penyelenggara pemilu, dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi tentang pilkada dengan satu pasangan calon, kami Pastikan KPU Dharmasraya akan proporsional dalam mengedukasi dan dalam melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat Dharmasraya,” sambungnya.

KPU Sumbar juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan pilihannya, apakah ingin mendukung pasangan calon atau mencoblos kotak kosong.

“Kedua bentuk pilihan tersebut konstitusional sebagaimana tertuang dalam putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015.Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta pemberian suara dengan cara mencoblos,” pungkasnya. (jef)

Editor : Adetio Purtama
#KPU Dharmasraya #kotak kosong #kpu sumbar