PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya. Seorang pelaku ditangkap dengan barang bukti ratusan liter solar bersubsidi yang diduga akan diselundupkan ke Jambi.
Penggagalan ini dilakukan di jalan lintas Kotoranah, Jorong Telagabiru, Nagari Kotoranah, Kecamatan Kotobesar, Dharmasraya, tengah pekan lalu, sekitar pukul 11.00.
Dari lokasi, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu mobil Mitsubishi Strada 4x4 dengan nomor polisi K 8446 GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi biosolar dan 10 galon berisi masing-masing 30 liter biosolar bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan, operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Rianra Yoseptian segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Hasilnya, tim opsnal menemukan sebuah mobil Mitsubishi Strada 4x4 dengan nomor polisi K 8446 GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi bio solar,” katanya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial HK, 34, warga Nagari Sukamakmur, Kabupaten Bungo.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 galon berisi sekitar 30 liter biosolar masing-masing, satu buah selang kecil sepanjang satu meter kurang, satu unit ponsel OPPO A57 dengan foto barcode BBM dan satu lembar STNK mobil Mitsubishi Strada 4x4.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat luas.
Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diringkus
Pembongkaran kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu juga diikuti dengan keberhasilan Unit Satresnarkoba Polres Dharmasraya meringkus seorang pria berinisial OFP, 20, usai ketahuan menjalankan bisnis terlarang peredaran narkoba.
Polisi menyita sejumlah paket sabu berukuran besar dan sedang dari penangkapan tersangka. Pria asal Ranahpalabi, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, itu diamankan saat berada di wilayah Panyubarangan, Minggu (9/3) dini hari.
Penyelidikan sementara, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan pengedar asal Jambi. “Tersangka berhasil kita amankan saat berada di Peta Shop, Jorong Trimulya I, Minggu dini hari sekitar pukul 01.30,” kata Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi.
Operasi penangkapan, lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di TKP. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu berukuran besar dan Empa paket berukuran sedang, serta satu unit smartphone Oppo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapat barang bukti sabu dari seorang pengedar berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatinduo, Bungo. “Saat ini, Y sudah ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tentang Narkotika. (ita)
Editor : Novitri Selvia