Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan perlunya pendekatan solutif dan berbasis regulasi dalam mengatasi fenomena tambang ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Annisa saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan komitmennya untuk mendorong legalisasi aktivitas tambang rakyat melalui pengusulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Dharmasraya.
“Legalitas tambang rakyat adalah langkah strategis yang harus segera kita dorong, agar aktivitas penambangan di daerah dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai aturan. Ini penting untuk memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjawab kebutuhan ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari sektor ini,” ujar Bupati Annisa.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan tambang berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat.
Perubahan ini membuat pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kuasa langsung untuk menertibkan tambang ilegal, meskipun dampaknya sangat dirasakan di tingkat lokal.
“Hal ini tentu menjadi tantangan serius bagi kami di daerah. Oleh karena itu, kami datang ke Dinas ESDM untuk meminta arahan dan dukungan agar Pemkab Dharmasraya tetap dapat berperan aktif dalam menangani masalah tambang ilegal dengan pendekatan yang sesuai regulasi,” tambahnya.
Menanggapi inisiatif tersebut, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat menyambut baik langkah Pemkab Dharmasraya. Pihak ESDM menyarankan agar pemerintah daerah segera mengajukan dokumen usulan WPR sebagai solusi legal yang memungkinkan aktivitas tambang rakyat tertata dan terkendali.
“Sejauh ini sudah ada tujuh kabupaten/kota di Sumatera Barat yang mengajukan pembentukan WPR, namun Dharmasraya belum termasuk. Kami mendorong agar Pemkab segera menyusun dokumen pengusulan WPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata perwakilan dari Dinas ESDM.
Lebih lanjut, ESDM juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan asistensi teknis kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, termasuk dalam proses penyusunan dokumen hingga pemetaan wilayah yang memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai WPR.
Langkah pengusulan WPR ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam penanganan tambang ilegal di Dharmasraya. Selain menciptakan kepastian hukum bagi para penambang rakyat, kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan dampak lingkungan, mencegah konflik sosial, serta memastikan keselamatan publik tetap terjaga. (ita)
Editor : Adetio Purtama