PADEK.JAWAPOS.COM-Babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan BO, bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, terus bergulir.
Kasus yang menghebohkan tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulaupunjung dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulaupunjung, Ariana Juliastuti, melalui Kepala Seksi Intelijen Roby, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh BO, yang menjabat sebagai Kabid Keuangan, terus berlanjut.
“Untuk kasus ini sudah kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setidaknya sekitar 10 orang saksi telah dimintai keterangan. Kami telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Roby.
Ia menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan oleh BO adalah dengan cara menggandakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Terkait penetapan tersangka, pihak kejaksaan saat ini masih menunggu penyitaan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk proses penghitungan kerugian negara.
“Kami akan segera menetapkan tersangka jika hasil penghitungan kerugian negara sudah keluar. Dan sejauh ini, baru ada satu nama yang terlibat,” tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Kabupaten Dharmasraya, Jasman Rizal, membenarkan adanya temuan dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
“Memang benar ditemukan dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum BKD berinisial BO, yang secara struktural merupakan pejabat eselon III. Uang yang diduga diselewengkan tersebut bernilai Rp589.849.590, yang merupakan anggaran tahun 2025,” jelas Jasman.
Menurut Jasman, uang tersebut merupakan milik OPD. Sebagai kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), setiap pencairan anggaran dari OPD harus melalui BO.
“Nah, anggaran itulah yang diselewengkan. Yang bersangkutan ternyata juga memiliki akun pencairan dana sendiri. Kami sangat menyayangkan, sekaligus miris dengan perilaku oknum ASN tersebut. Uang itu digunakan untuk investasi bodong,” ungkap Jasman.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar anggaran yang diselewengkan tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp400 juta, dan sisanya merupakan anggaran dari Sekretariat DPRD.
Modus penyelewengan yang dilakukan adalah dengan cara menggandakan SP2D. Dugaan penyelewengan tersebut terungkap pada bulan Mei 2025.
Saat itu, OPD terkait merasa heran dan mengajukan komplain karena terdapat dana ratusan juta rupiah yang keluar, sementara mereka merasa tidak ada kegiatan atau pencairan anggaran yang dilakukan.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa dana tersebut telah diselewengkan oleh BO. Kepala BKD, Asril, sempat berupaya meminta agar dana tersebut dikembalikan oleh BO, namun hingga batas waktu yang diberikan, uang tersebut tidak dikembalikan.
BKD pun melaporkan hal ini kepada Jasman Rizal, yang juga mencoba meminta pengembalian dana, namun BO tetap tidak dapat mengembalikan uang tersebut.
“Akhirnya persoalan ini kami sampaikan kepada Bupati. Begitu mendapat laporan, Bupati Annisa langsung memerintahkan saya agar kasus tersebut diusut tuntas dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Jasman. (ita)
Editor : Novitri Selvia