Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pencurian Sawit Marak, Pemnag Kotobaru Siapkan Perna

Zulfia Anita • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:21 WIB

Pemerintah Nagari Kotobaru bermusyawarah membahas pencurian sawit dan peredaran narkoba yang terjadi di nagari tersebut.
Pemerintah Nagari Kotobaru bermusyawarah membahas pencurian sawit dan peredaran narkoba yang terjadi di nagari tersebut.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pencurian sawit dan hasil kebun warga di Nagari Kotobaru, Kecamatan Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya diduga erat kaitannya dengan peredaran narkoba. Sebagian pelaku diduga melakukan pencurian karena dorongan kebutuhan untuk membeli narkoba.

Hal itu terungkap dalam musyawarah pemerintah dan masyarakat Nagari Kotobaru terkait meningkatnya gangguan Kamtibmas, terutama kasus pencurian hasil pertanian warga, serta dugaan peredaran narkoba yang mulai menyasar anak-anak dan remaja.

Musyawarah tersebut berlangsung di Aula Kantor Wali Nagari Kotobaru pada Rabu malam (8/10) dan dipimpin oleh Wali Nagari Anggun Saputra bersama tokoh masyarakat.

Menurut Ketua Bamus Tomi Kusnadi, beberapa kasus pencurian yang terjadi di nagari ini diduga dilakukan oleh anak-anak muda yang terjerat narkoba. Disinyalir mencuri untuk mendapatkan uang untuk membeli barang haram tersebut.

Situasi ini turut dipengaruhi oleh keterbatasan aturan dalam penegakan hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta digolongkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) sehingga aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penahanan terhadap pelaku, ulasnya.

Hal senada juga ditegaskan Wali Nagari Kotobaru Anggun Saputra. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Nagari Kotobaru berencana menyusun Peraturan Nagari (Perna) tentang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas). Perna ini akan mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Keamanan, mekanisme penegakan sanksi, serta prosedur penyelesaian kasus di tingkat nagari.

Penyusunan Perna ini nantinya akan melibatkan Polsek Kotobaru, Koramil Kotobaru, serta hamonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi oleh Bagian Hukum Pemkab Dharmasraya.

”Perna ini nantinya menjadi dasar bagi masyarakat untuk menegakkan aturan lokal tanpa melanggar hukum yang lebih tinggi, sambil menutup celah hukum yang selama ini ada,” ujar Anggun.

Musyawarah juga merekomendasikan peningkatan sosialisasi bahaya narkoba, pengawasan remaja, serta kerja sama lebih erat dengan kepolisian dan aparat TNI untuk menekan angka gangguan Kamtibmas di wilayah Nagari Kotobaru. Turut hadir berbagai unsur nagari seperti Bamus, KAN, ninik mamak, alim ulama, LPM, Bumnag, Kopdes, pemuda nagari, tokoh masyarakat, serta aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (*)

Editor : Eri Mardinal
#Pencurian Sawit #Perna #Pemnag Kotobaru