PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Pemkab juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan ASN yang tidak menjalankan tugasnya.
Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, mengatakan, “Kami siap menerima laporan ASN ‘nakal’ atau yang meninggalkan tugas saat jam kerja, termasuk saran dan kritik terkait peningkatan pengawasan ASN ke depan.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan aduan ‘Lapor Kak Anisa’ untuk melaporkan ASN tersebut. Lapor Kak Anisa mengakomodir seluruh bentuk laporan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.”
Ia menjelaskan, laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN akan diteruskan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti. “BKPSDM akan menindaklanjuti laporan penegakan disiplin ASN sepanjang bukti-bukti laporan tersebut lengkap,” ujarnya.
Ummu Azizah menambahkan, penindakan berlaku khusus untuk pegawai berstatus ASN. Sedangkan tenaga kontrak atau tenaga harian lepas (THL) tidak dapat diproses melalui BKPSDM.
“Dalam laporan harus dibedakan statusnya, apakah ASN, THL, atau tenaga kontrak. Jika yang bersangkutan ASN dan bukti-buktinya lengkap, kami akan proses,” jelasnya.
Ia menegaskan, ASN yang meninggalkan tugas saat jam kerja akan diberikan sanksi berdasarkan akumulasi pelanggaran yang dilakukan. Dari catatan BKPSDM, sepanjang Januari hingga saat ini, sebanyak 18 ASN telah dijatuhi sanksi indisipliner.
Dari jumlah tersebut, enam orang mendapatkan sanksi disiplin berat, dua orang sanksi disiplin sedang, dan 10 orang sanksi disiplin ringan.
“Empat dari enam ASN yang mendapat sanksi disiplin berat telah diberhentikan dari jabatan ASN, sedangkan dua lainnya hanya dibebaskan dari jabatan,” ungkap Ummu Azizah.
Ia berharap, tindakan dan sanksi tegas yang dijatuhkan BKPSDM dapat menjadi pembelajaran bagi ASN maupun pegawai lain di lingkungan Pemkab Dharmasraya. (ita)
Editor : Novitri Selvia