PADEK.JAWAPOS.COM-Resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, warga melaporkan dugaan peredaran narkoba ke jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya.
Laporan itu mengarah pada penangkapan G (21), seorang mahasiswa, di kediamannya di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Minggu (9/11).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di rumahnya.
“Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Rusmardi.
Saat penggeledahan yang disaksikan ketua pemuda dan kepala jorong setempat, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 7 gram. Barang haram tersebut diakui pelaku sebagai miliknya.
Menurut AKP Rusmardi, sabu itu rencananya akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual dengan harga terjangkau. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami menemukan barang bukti berupa sebuah dompet berisi dua paket sabu ukuran sedang,” jelas Rusmardi. (ita)
Editor : Novitri Selvia