Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Dharmasraya Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 BPBD

Zulfia Anita • Senin, 29 Desember 2025 | 11:45 WIB

Photo
Photo

PADEK.JAWAPOS.COM-Polres Dharmasraya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 yang terjadi pada tahun 2012-2022 dan tahun 2023 di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dharmasraya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Harri Subekti, melalui Kasat Reskrim, Iptu Evi Hendri Susanto.

“Saat ini kita sedang menunggu jadwal untuk tahapan gelar perkara di Polda Sumbar guna menetapkan status tersangka,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah sudah ada nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemanggilan atau keterangan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPBD, Iptu Evi Hendri Susanto menjelaskan bahwa pihaknya belum mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Nama tersebut akan diperoleh setelah gelar perkara. Begitu tersangka kita tetapkan, besar kemungkinan kasus ini akan kami rilis. Namun, waktunya belum bisa dipastikan, bisa saja di awal tahun 2026,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (16/6), Polres Dharmasraya melalui Satreskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan penggeledahan di kantor BPBD Kabupaten Dharmasraya terkait dengan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2012-2022 dan 2023.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam, dimulai pukul 10.30 hingga pukul 16.30, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto.

Sekitar pukul 13.00, petugas terlihat membawa dua box yang diduga berisi berkas penting dari salah satu ruangan di kantor tersebut. Penggeledahan berlangsung dalam suasana aman dan terkendali.

Beberapa ruangan yang digeledah antara lain adalah ruangan Kalaksa, ruangan Bendahara, ruangan Sekretaris, dan ruangan lainnya.

Tak lama setelah penggeledahan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit terhadap dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tersebut untuk menghitung kerugian negara.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, baik dari BPBD sendiri maupun dari OPD terkait lainnya, termasuk pihak Kecamatan dan Nagari.

Sementara itu, Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya tidak akan mengintervensi penyelidikan kasus ini. “Ini adalah bagian dari penegakan hukum,” tegasnya. (ita)

Baca Juga: Pemulihan Pascabencana Padang, Dinsos Ungkap Rencana Bantuan Kemensos Awal 2026

Editor : Novitri Selvia
#AKBP Purwanto Harri Subekti #polres dharmasraya #BPBD Dharmasraya #korupsi