Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sejarah Baru, Inspektur Daerah Dharmasraya Pertama Kali Dijabat Staf Adhyaksa

Zulfia Anita • Senin, 9 Februari 2026 | 13:58 WIB

Ramadani resmi dilantik sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya bersamaan dengan pelantikan Irwan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dharmasraya.
Ramadani resmi dilantik sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya bersamaan dengan pelantikan Irwan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dharmasraya.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kabupaten Dharmasraya kembali mencatat sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan daerah. Untuk pertama kalinya, jabatan Inspektur Daerah Dharmasraya dijabat oleh staf Adhyaksa, yakni Ramadani, yang sebelumnya bertugas sebagai Jaksa Muda di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).

Ramadani resmi dilantik sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya bersamaan dengan pelantikan Irwan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dharmasraya, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bupati. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Mukhlis, Kajari Dharmasraya Sumanggar Siagian, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Wakil Bupati Leli Arni, serta unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah lainnya.

Wakajati Sumbar: Inspektorat Harus Berlandaskan Aturan

Dalam sambutannya, Wakajati Sumbar Mukhlis menekankan bahwa setiap pejabat yang dilantik harus bekerja dengan niat dan tekad pengabdian yang kuat, terutama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Dalam bekerja harus diiringi dengan tekad dan niat untuk memberikan pengabdian yang baik,” ujarnya. Mukhlis juga menyampaikan pesan khusus kepada Bupati Dharmasraya terkait pelantikan Ramadani.

“Kepada Pemkab Dharmasraya, khususnya Ibu Bupati, dari dua orang yang dilantik ini, salah satunya merupakan ”anak saya”. Saya titip anak saya untuk dibina dari sisi pemerintahan. Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjabat Kabag Hukum di Provinsi Aceh, namun sebagai Kepala Inspektur Daerah ini adalah hal baru baginya,” ucap Mukhlis.

Ia mengingatkan bahwa kunci utama dalam menjalankan tugas Inspektorat adalah penguasaan regulasi, baik aturan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Kalau tidak memahami aturan, Inspektorat akan meraba-raba. Penegakan hukum di daerah bukan untuk seremonial atau gagah-gagahan, tapi untuk membantu kepala daerah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sesuaikan diri dengan jabatan baru dan jangan sombong,” tegasnya.

Mukhlis juga menambahkan bahwa saat ini sudah cukup banyak staf Adhyaksa yang dipercaya mengisi jabatan strategis di daerah lain, seperti di Pasaman dan Jawa Barat.

Bupati: Penunjukan Inspektur dari Adhyaksa Bukan Tanpa Pertimbangan

Sementara itu, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa penunjukan Ramadani sebagai Kepala Inspektorat Daerah bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari pembahasan panjang.

“Penetapan staf Adhyaksa sebagai Kepala Inspektur Daerah bukan tanpa pertimbangan. Prosesnya hampir delapan bulan hingga akhirnya dilantik. Begitu juga dengan Sekwan, semuanya telah memenuhi aturan yang berlaku,” jelas Annisa.

Ia mengungkapkan, kehadiran praktisi hukum dari unsur Adhyaksa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menjadi nilai tambah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Saya membutuhkan orang yang memahami konstruksi hukum di Indonesia sekaligus praktisi. Praktisi hukum biasanya tidak kaku dan memahami aturan. Ke depan, koordinasi antara Pemkab dan Inspektorat harus berjalan lancar,” ujarnya.

Inspektorat sebagai Alarm Pencegahan

Menurut Annisa, pengangkatan Inspektur Daerah dari kalangan Adhyaksa juga dimaksudkan agar fungsi pengawasan lebih optimal, khususnya dalam mencegah pelanggaran administrasi dan hukum sejak dini.

“Ini pertama kalinya Inspektur Daerah di Dharmasraya dijabat staf Adhyaksa. Tujuannya sebagai alarm, karena mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Inspektorat bukan alat untuk menakut-nakuti, melainkan mitra konsultasi hukum bagi seluruh OPD.

“Tidak ada tekanan atau upaya menakut-nakuti. Banyak temuan BPK terjadi karena kita tidak paham aturan atau tidak update. Saya harap OPD bisa memanfaatkan Inspektorat untuk konsultasi hukum, dan kepada Inspektur yang baru, silakan berperan aktif,” pungkas Annisa. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#adhyaksa #sejarah #Inspektur Daerah #dharmasraya