Kasus pertama dalam rangkaian kecelakaan kerja Dharmasraya terjadi pada Minggu (22/2/2026). Korban bernama Martin Suhendra, laki-laki asal Jawa Barat yang bekerja sebagai mekanik, meninggal dunia setelah mengalami insiden saat memperbaiki alat berat dan mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Insiden kedua terjadi pada Rabu (25/2). Korban bernama Riska (36), warga Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, meninggal dunia setelah terhimpit batang kelapa sawit di lokasi perkebunan dan dinyatakan wafat di rumah sakit.
Peristiwa yang menimpa Riska bermula ketika alat berat melakukan penumbangan pohon sawit dalam kegiatan replanting.
Operator alat berat disebut tidak mengetahui keberadaan korban yang sedang mencari brondol di sekitar area tersebut.
“Operator alat berat tidak tahu kalau ada korban yang sedang mencari brondol, yang akhirnya ketimpa pohon sawit,” ujar sumber perusahaan.
Manajemen menyatakan kegiatan replanting dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT BKR.
Perwakilan perusahaan, Basmar Hakim, menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi tanggung jawab pihak pelaksana kegiatan.
Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan melarang aktivitas pencarian brondol di areal perkebunan, baik oleh pekerja internal maupun masyarakat luar.
Pengawasan dilakukan oleh petugas keamanan, namun keterbatasan jangkauan pengawasan di areal luas menjadi kendala tersendiri.
Menurut Basmar, kedua korban tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan PT Bina Pratama Sakato Jaya.
Ia menambahkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
Kasus kecelakaan kerja Dharmasraya ini turut dikonfirmasi aparat kepolisian.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana melalui Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto membenarkan adanya dua peristiwa tersebut.
“Untuk peristiwa hari Minggu yang korbannya meninggal dunia, kita sudah panggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Sementara untuk peristiwa Rabu (25/2), anggota sedang ke lapangan untuk penyelidikan,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan kronologi dan kepatuhan terhadap standar operasional keselamatan kerja.
Aparat masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan atas kecelakaan kerja Dharmasraya tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mendalami kedua kasus tersebut. Informasi resmi bersumber dari keterangan manajemen PT Bina Pratama Sakato Jaya serta konfirmasi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.(*)
Editor : Hendra Efison