Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jelang Idul Fitri 2026, Bupati Dharmasraya Minta OPD Percepat Pembayaran Gaji, TPP, dan THR

Zulfia Anita • Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44 WIB

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.
PADEK.JAWAPOS.COM—Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk mempercepat realisasi keuangan daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 di Pulau Punjung. Dalam surat tersebut, Bupati Annisa menekankan percepatan proses administrasi agar pembayaran berbagai komponen keuangan pegawai dapat diproses tepat waktu.

Beberapa komponen yang diminta untuk segera direalisasikan antara lain Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS, gaji PPPK, gaji PPPK paruh waktu, gaji tenaga outsourcing, gaji perangkat nagari dan lembaga nagari, serta berbagai honorarium sesuai dengan jadwal jatuh tempo dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OPD juga diminta segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan guna mempercepat proses pengajuan dan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai.

Bupati Annisa menargetkan proses pengajuan hingga pembayaran komponen tersebut sudah selesai dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat pada Jumat, 13 Maret 2026.

Menurutnya, percepatan realisasi keuangan ini penting untuk memastikan hak-hak pegawai dapat diterima tepat waktu, terutama menjelang perayaan Idul Fitri yang menjadi momen penting bagi ASN dan keluarganya.

Ia juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang tidak dapat menyelesaikan persyaratan administrasi dan proses pembayaran sesuai jadwal akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada pejabat terkait, mulai dari kepala OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara yang bertanggung jawab atas proses administrasi tersebut.

Selain itu, para Asisten Sekretaris Daerah diminta melakukan monitoring terhadap perangkat daerah di lingkup masing-masing guna memastikan percepatan realisasi keuangan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah berharap percepatan pembayaran gaji, TPP, dan THR ini tidak hanya memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#thr #pembayaran gaji #tpp #Idul fitri 2026 #opd #bupati dharmasraya