Penangkapan dilakukan di Jorong Bukit Berbunga, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku berinisial SS (25), warga Jorong Padang Bintungan V, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/III/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 21 Maret 2026.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu bungkus plastik klip bening, serta satu buah kaca pirek,” jelas Azhamu.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh warga yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.
Warga bersama wali nagari kemudian menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Sungai Rumbai. Saat tersangka diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam saku celana yang dikenakan tersangka.
“Selanjutnya Polsek Sungai Rumbai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan narkotika jenis sabu dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Azhamu.
Proses penggeledahan turut disaksikan oleh perangkat nagari, yakni Mesra Weni dan Kepala Jorong Mardisal, guna memastikan transparansi dalam penindakan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ita)
Editor : Adetio Purtama