Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Jambi di Dharmasraya, Ini Barang Buktinya

Zulfia Anita • Rabu, 1 April 2026 | 11:21 WIB
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2026). (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2026). (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)

PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diketahui bernama Rotani Idham (31), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Kymco Cevira warna merah serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, 7 Kota Berpotensi Diguyur Hujan

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya.

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat nagari setempat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Bupati Annisa Alokasikan Rp3 Miliar Perbaikan Jalan Sembilan Koto

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#polisi #dharmasraya #pengedar sabu