Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kemenag Dharmasraya dan Sekda Bahas Legalitas Organisasi Keagamaan

Zulfia Anita • Rabu, 22 April 2026 | 12:00 WIB
(DOKUMENTASI KEMENAG DHARMASRAYA)
(DOKUMENTASI KEMENAG DHARMASRAYA)

PADEK.JAWAPOS.COM--Jajaran Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya menggelar silaturahmi dan temu ramah dengan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jasman Rizal di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kabag Kesra, Kepala Dinas Sosial, para asisten, serta jajaran Kemenag Dharmasraya.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kemenag Dharmasraya, H. Masdan, menyampaikan sejumlah persoalan terkait organisasi keagamaan internal yang dinilai perlu mendapatkan legalitas dari pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Kemenag.

Masdan menyoroti sejumlah kepengurusan organisasi keagamaan yang telah habis masa jabatan serta belum terbentuknya struktur organisasi secara optimal. Beberapa di antaranya adalah kepengurusan PHBI, LPTQ, DMI, MUI, hingga pengurus Masjid Agung Dharmasraya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalinsum Koto Baru Dharmasraya, Pengendara Motor Tewas

Selain itu, Kemenag juga mengusulkan kebutuhan lahan untuk pembangunan MAN Unggul Dharmasraya serta mendorong percepatan proses penegerian madrasah yang telah lama diajukan ke pemerintah pusat.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Dharmasraya, Jasman Rizal, menyatakan dukungannya terhadap upaya penataan organisasi keagamaan di daerah.

“Saya sangat mendukung apa yang disampaikan Kemenag agar hal ini dapat segera ditindaklanjuti. Kita harus seiring sejalan dalam kegiatan keagamaan untuk memperkuat syiar agama di Dharmasraya,” ujarnya.

Baca Juga: Beasiswa Dharmasraya Juara Kirim Siswa Ikuti Bimbel Intensif Masuk PTN

Sementara itu, Kabag Kesra, Natra Hendri, menjelaskan bahwa usulan kepengurusan MUI dalam bentuk karateker telah disampaikan ke pengurus MUI Provinsi Sumatera Barat dan saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK).

Ia juga menambahkan bahwa kepengurusan Masjid Agung Dharmasraya perlu segera ditindaklanjuti karena masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir sejak November 2025.

Menanggapi hal itu, Sekda berharap Kemenag Dharmasraya dapat segera menyampaikan rekomendasi terkait struktur kepengurusan beserta kriteria yang diperlukan untuk ditetapkan melalui SK Bupati Dharmasraya periode 2025–2028.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Pascabencana, BGN Dorong Sinergi Program Makan Bergizi Gratis di Sumbar

Pemerintah daerah juga berharap pengelolaan Masjid Agung Dharmasraya ke depan dapat lebih optimal, sehingga mampu meningkatkan syiar keagamaan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Harapan kita, Masjid Agung Dharmasraya semakin hidup, dicintai umat, dan anggaran internalnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas,” tambahnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenag dalam membina organisasi keagamaan serta meningkatkan pelayanan keagamaan di Dharmasraya. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#legalitas organisasi keagamaan #Pj Sekda Dharmasraya #Kemenag Dharmasraya