Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Dharmasraya Tangkap Pedagang Diduga Pengedar Sabu, 10 Paket Sabu dan Ganja Disita

Zulfia Anita • Selasa, 9 Juni 2026 | 10:23 WIB
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial GO (39) yang diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita 10 paket diduga sabu dan satu paket ganja kering dalam penggerebekan di Pulau Punjung, Dharmasraya. (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial GO (39) yang diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita 10 paket diduga sabu dan satu paket ganja kering dalam penggerebekan di Pulau Punjung, Dharmasraya. (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)

PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial GO (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket yang diduga sabu serta satu paket yang diduga ganja kering sebagai barang bukti.

Pelaku yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pedagang itu merupakan warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril. Operasi tersebut berlangsung di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Selasa 9 Juni 2026: Enam Kota Berpotensi Hujan Ringan, Padang Berawan

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan bahwa pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat proses penangkapan berlangsung.

"Pelaku sempat membuang barang bukti berupa sabu dengan maksud menghilangkan barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Azhamu Suwaril.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/VI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 9 Juni 2026.

Baca Juga: Gaji PPPK Bisa Dibayar Pakai TKD, Mendagri Larang Pemda Rekrut Pegawai Baru

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak plastik yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu plastik klip bening berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Menurut keterangan penyidik, narkotika yang diduga dimiliki tersangka tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, bergantung pada berat atau jumlah barang yang diperjualbelikan.

AKP Azhamu Suwaril menambahkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga: MAKI Laporkan Pejabat BGN Pemilik Puluhan Dapur MBG

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#sabu #pedagang #Satresnarkoba Polres Dharmasraya #polres dharmasraya #pengedar sabu