Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Curanmor Dharmasraya Terungkap 1,5 Jam, Polsek Pulau Punjung Tangkap 1 Pelaku dan Kejar Rekannya

Zulfia Anita • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:35 WIB
Petugas Polsek Pulau Punjung mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor beserta barang bukti setelah penangkapan di Kabupaten Dharmasraya, Kamis (18/6/2026).
Petugas Polsek Pulau Punjung mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor beserta barang bukti setelah penangkapan di Kabupaten Dharmasraya, Kamis (18/6/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM — Kasus curanmor Dharmasraya berhasil diungkap dalam waktu sekitar 1,5 jam setelah laporan diterima polisi. Jajaran Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, menangkap seorang pelaku berinisial EA (26), sementara seorang rekannya yang berinisial ON masih dalam pengejaran.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka EA merupakan warga Jorong Sialang, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Muhammad Isa yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Don Ratmin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor.

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 17 Juni 2026.

Curanmor Dharmasraya Berawal dari Laporan Warga

Muhammad Isa menjelaskan, sebelum diamankan polisi, tersangka sempat ditahan warga di kawasan perumahan Jorong Pasir Putih. Warga mencurigai pelaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah tersebut.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan awal. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan menemukan alat bukti yang cukup, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Menurut Isa, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung.

"Kami berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak kriminalitas demi terciptanya keamanan dan ketertiban," ujar Isa.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Pasalnya, pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan warga.

Polisi Amankan Motor dan Kunci yang Digunakan Pelaku

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BH 5799 UN.

Petugas juga menyita satu buah kunci berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk menghidupkan sepeda motor hasil curian. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Pulau Punjung untuk kepentingan penyidikan.

Muhammad Isa mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Satu Pelaku Masih Buron

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial ON berhasil melarikan diri saat proses pengejaran berlangsung. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku dan saat ini masih melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Tim Reskrim Polsek Pulau Punjung terus melakukan pengembangan kasus dengan menyisir beberapa titik yang dianggap berpotensi menjadi lokasi persembunyian pelaku.

“Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tim di lapangan terus melakukan pengembangan dan penyisiran di beberapa titik. Kami optimistis pelaku dapat segera ditangkap,” kata Isa.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu proses penegakan hukum. Warga yang mengetahui keberadaan pelaku diminta segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian agar proses penangkapan dapat berlangsung lebih cepat.

Dengan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut, Polsek Pulau Punjung berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Dharmasraya.(*)

Editor : Hendra Efison
#pelaku curanmor ditangkap #curanmor Dharmasraya #Polsek Pulau Punjung #polres dharmasraya #pencurian sepeda motor