Polres Dharmasraya Tangkap Pria Diduga Miliki Sabu, Polisi Sita Tiga Paket dan Timbangan Digital

Zulfia Anita • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 08:57 WIB
Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jorong Suka Maju, Koto Besar pada Senin (20/7/2026) dini hari.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jorong Suka Maju, Koto Besar pada Senin (20/7/2026) dini hari.

PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (32), warga Jorong Suka Maju, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jorong Suka Maju. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatresnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 20 Juli 2026.

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri, Gangguan Mental Meningkat, Gubernur Minta Layanan Kesehatan Jiwa Diperluas

Menurut AKP Azhamu Suwaril, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jorong Suka Maju.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Setelah dipastikan mengarah pada dugaan tindak pidana narkotika, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat masyarakat setempat, yakni Kepala Jorong Suka Maju, Hendra Mukti, dan Sekretaris Pemuda, Zainal Prabudi.

Baca Juga: Tapian Barasok Siapkan Lompatan Ekowisata

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kotak berwarna kuning yang di dalamnya terdapat tiga plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna cokelat," jelas AKP Azhamu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, terduga pelaku diduga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, MA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: JLH Tanam Mangrove, Gaungkan Penyelamatan Pesisir

AKP Azhamu menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

"Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana narkotika dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan. (ita)

Editor : Adetio Purtama
sabu timbangan digital polres dharmasraya penangkapan