SIKABAU, PADEK.JAWAPOS.COM – Masyarakat adat Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, mendesak pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi izin salah satu perusahaan perhutanan yang mengklaim tanah ulayat di wilayah tersebut. Desakan itu disampaikan menyusul dugaan adanya praktik mafia tanah dalam konflik agraria yang kini terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Pemangku Adat Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro, Senin (27/7/2026). Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak dapat dipandang sebagai sengketa batas wilayah adat semata.
Herianto mengatakan konflik bermula dari klaim kepemilikan lahan dan pemasangan plang di tanah ulayat Nagari Sikabau oleh salah satu perusahaan perhutanan tanpa persetujuan masyarakat setempat.
"Kehadiran perusahaan yang secara tiba-tiba tersebut di wilayah Nagari Sikabau tentu membuat masyarakat tempatan merasa perusahaan telah merampas hak-hak dasar agraria mereka yang secara turun-temurun sudah menjadi sumber penghidupan warga sekitar," ujarnya.
Ia menegaskan setiap perusahaan maupun investor yang akan beroperasi wajib memenuhi ketentuan administrasi pertanahan, termasuk memastikan status lahan telah memenuhi prinsip clean and clear sebelum memperoleh izin.
Menurut Herianto, prinsip tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum untuk memastikan objek tanah tidak sedang dalam sengketa, tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan, serta tidak merugikan hak masyarakat adat.
"Sejatinya, tanpa terpenuhinya status tersebut, pemerintah dilarang menerbitkan perizinan berusaha kepada badan usaha maupun investor terkait," katanya.
Soroti Dugaan Maladministrasi Perizinan
Herianto menilai dalam kasus tanah ulayat Nagari Sikabau terdapat dugaan maladministrasi dan rekayasa dokumen yang membuat izin perusahaan tetap terbit meski persoalan penguasaan lahan dinilai belum tuntas.
Ia menyebut kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang berperan dalam meloloskan proses perizinan.
"Penguasaan lahan yang seperti tergesa-gesa tersebut menguatkan adanya indikasi campur tangan sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar demi melanggengkan kepentingan korporasi," ujarnya.
Atas dasar itu, masyarakat Nagari Sikabau meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap izin perusahaan yang telah diterbitkan apabila ditemukan persoalan yang belum memenuhi prinsip clean and clear.
Minta Pemerintah Audit Dokumen Perizinan
Herianto mengatakan peninjauan ulang diperlukan untuk mengaudit seluruh dokumen legalitas dan prosedur perolehan hak atas tanah yang dimiliki perusahaan.
"Sejatinya, peninjauan ulang ini krusial dilakukan untuk mengaudit ulang seluruh dokumen legalitas serta prosedur perolehan hak atas tanah yang dikantongi oleh perusahaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta lapangan yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengabaian hak konstitusional masyarakat Nagari Sikabau," katanya.
Ia menambahkan penyelesaian konflik agraria tersebut akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.
"Maka dari itu, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin sementara jika terbukti ada cacat hukum mutlak diperlukan guna memulihkan hak-hak rakyat serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan," tutup Herianto.(*)
Editor : Hendra Efison