32 Pengendara Kena Tegur dalam Patroli Satlantas Dharmasraya, Helm dan Knalpot Brong Jadi Pelanggaran Terbanyak

Zulfia Anita • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 12:20 WIB
Kanit Patroli Satlantas Polres Dharmasraya, Ipda Joni Latupadison, memimpin patroli hunting system yang memberikan teguran kepada 32 pengendara sepeda motor di Kabupaten Dharmasraya, Rabu (29/7/2026).
Kanit Patroli Satlantas Polres Dharmasraya, Ipda Joni Latupadison, memimpin patroli hunting system yang memberikan teguran kepada 32 pengendara sepeda motor di Kabupaten Dharmasraya, Rabu (29/7/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM – Sebanyak 32 pengendara sepeda motor di Kabupaten Dharmasraya mendapat teguran dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dharmasraya saat patroli hunting system menggunakan kendaraan dinas roda empat, Rabu (29/7/2026). Pelanggaran yang ditemukan didominasi tidak menggunakan helm, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan knalpot brong.

Patroli tersebut dipimpin langsung Kanit Patroli Satlantas Polres Dharmasraya, Ipda Joni Latupadison, dengan menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, khususnya kendaraan roda dua.

Ipda Joni menegaskan seluruh pelanggar tidak dikenai sanksi tilang. Petugas hanya memberikan teguran disertai edukasi agar pengendara lebih tertib dan mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas.

"Pelanggaran yang kami temukan didominasi oleh pengendara roda dua. Tidak ada penilangan, mereka hanya kami berikan teguran sekaligus edukasi agar ke depan lebih tertib saat berkendara," kata Ipda Joni Latupadison.

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan sesuai ketentuan, hingga penggunaan knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat.

"Masih ada pengendara yang mengabaikan penggunaan helm, kemudian kendaraan yang tidak lengkap, termasuk penggunaan knalpot brong. Semua itu kami berikan pembinaan secara humanis," ujarnya.

Patroli Utamakan Edukasi dan Pencegahan

Ipda Joni menjelaskan patroli hunting system tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan. Kegiatan tersebut lebih mengedepankan langkah preventif melalui pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.

"Kami ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama. Teguran yang diberikan diharapkan agar pengendara lebih disiplin," ungkapnya.

Selain menindak pelanggaran, patroli juga difokuskan untuk mengantisipasi aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Patroli ini juga sebagai upaya mencegah aksi balap liar yang sering meresahkan masyarakat. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mengurungkan niat para pelaku untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Imbau Patuhi Aturan Berlalu Lintas

Ipda Joni menambahkan balap liar maupun berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya menjadi salah satu faktor yang dapat memicu kecelakaan di jalan raya.

"Tujuan utama kami adalah meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas. Keselamatan adalah yang paling penting, sehingga kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan saat berkendara," katanya.

Satlantas Polres Dharmasraya mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi kelengkapan kendaraan, tidak memakai knalpot brong, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib berlalu lintas. Dengan disiplin bersama, kita bisa menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, tertib, dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Dharmasraya," tutup Ipda Joni.(*)

Editor : Hendra Efison
Satlantas Polres Dharmasraya patroli hunting system Ipda Joni Latupadison pelanggaran lalu lintas knalpot brong