PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Perkuatan Hukum dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap regulasi, tata kelola, dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sosialisasi tersebut diikuti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), camat, kepala puskesmas, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta unsur terkait lainnya.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Medison menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor strategis yang menuntut integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan harus memiliki pemahaman yang sama agar setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum.
Selain membuka kegiatan, Medison juga menjadi narasumber dengan membawakan materi bertema Perkuatan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa penguatan tata kelola perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengendalian internal, serta sinergi antara Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Bahas Mitigasi Risiko Hukum
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Ia menyampaikan materi bertema Perkuatan Hukum dan Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang membahas berbagai aspek hukum yang perlu dipahami aparatur pemerintah dalam menjalankan proses pengadaan.
Menurut Indra Gunawan, pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan pengadaan yang sesuai aturan sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum.
Optimalkan Peran PA, KPA, dan PPK
Materi lainnya disampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat, Cherry, S.T., M.M.
Dalam paparannya bertema Penguatan Peran dan Fungsi PA/KPA/PPK pada OPD dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa, Cherry menekankan pentingnya optimalisasi peran masing-masing pihak dalam setiap tahapan pengadaan.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangan akan mendukung terciptanya proses pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap seluruh aparatur semakin memahami regulasi pengadaan barang dan jasa serta mampu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan tugasnya.
Pemerintah daerah juga mengharapkan proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan secara profesional, berintegritas, transparan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison