PADEK.JAWAPOS.COM— Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya turun dibanding periode awal Agustus 2026. Pada periode 15–21 Agustus, harga tertinggi tercatat Rp3.942 per kilogram di PT AWB, sedangkan harga terendah Rp3.235 per kilogram di PT Incasi Pangian.
Pada periode 1–7 Agustus, harga TBS tertinggi di PT AWB masih mencapai Rp4.045 per kilogram dan terendah di PT Incasi Pangian Rp3.280 per kilogram. Rata-rata harga juga turun dari Rp3.496 menjadi Rp3.464 per kilogram.
Dengan demikian, harga tertinggi turun Rp103 per kilogram dalam dua periode tersebut. Sementara harga terendah turun Rp45 per kilogram dan rata-rata harga turun Rp32 per kilogram.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, Lasmiyati, menyebut harga TBS periode 15–21 Agustus mengacu pada Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat serta laporan perusahaan yang beroperasi di Dharmasraya.
PT AWB Masih di Posisi Tertinggi
Pada periode 15–21 Agustus, PT AWB mencatat harga TBS tertinggi sebesar Rp3.942 per kilogram berdasarkan harga disbun. Sementara PT Incasi Pangian berada pada posisi terendah dengan harga Rp3.235 per kilogram.
Selisih harga TBS antara kedua perusahaan tersebut mencapai Rp707 per kilogram. Rata-rata harga TBS di sejumlah perusahaan tercatat Rp3.464 per kilogram.
Untuk harga TBS nonmitra, PT HKI dan PT DL masing-masing menetapkan harga Rp3.490 per kilogram. Berikutnya, PT DSL Rp3.430, PT SMP Rp3.355, PT SAK Timpeh Rp3.310, dan PT Incasi Pangian Rp3.235 per kilogram.
Sementara untuk TBS mitra, PT AWB tercatat dengan harga tertinggi Rp3.942 per kilogram. PT HKI dan PT DL masing-masing Rp3.490, PT DSL Rp3.430, PT SMP Rp3.355, PT SAK Timpeh Rp3.310, dan PT Incasi Pangian Rp3.235 per kilogram.
Harga brondolan juga tercatat dalam daftar tersebut, yakni Rp3.950 per kilogram di PT DSL.
Delapan PKS Terdata
Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya mencatat delapan pabrik kelapa sawit (PKS) yang terdata. Seluruh PKS tersebut telah melaporkan harga TBS.
Kedelapan PKS itu meliputi PT AWB, PT DSL, PT HKI, PT DL, PT SMP, PT SAK Timpeh, PT Incasi Pangian, dan PT TKA.
Namun, dari delapan PKS tersebut, dua perusahaan dilaporkan tidak menerima buah masyarakat. Informasi tersebut menjadi bagian dari laporan harga TBS yang disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya.
Data harga TBS menggambarkan harga yang berlaku pada periode 15–21 Agustus 2026 berdasarkan penetapan harga tingkat Provinsi Sumatera Barat dan laporan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya.
Penurunan harga dalam dua periode tersebut menunjukkan harga TBS di tingkat PKS mengalami perubahan dibanding awal Agustus. Meski demikian, PT AWB masih menjadi perusahaan dengan harga TBS tertinggi dalam daftar periode 15–21 Agustus 2026.(*)
Editor : Hendra Efison