PADEK.JAWAPOS.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap seorang residivis berinisial SY, 44, yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pria warga Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tersebut ditangkap setelah polisi mendapat informasi mengenai seseorang yang diduga membawa sabu dan akan melintas di wilayah Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, dari tangan SY polisi mengamankan enam paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Paket tersebut ditemukan dalam satu plastik klip bening dan dibalut menggunakan lembaran tisu warna putih.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.
Azhamu mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa sabu tersebut dibeli di daerah perbatasan Dharmasraya dengan Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
"Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis, sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, mulai dari pelaku memasuki wilayah Dharmasraya atau Sungai Rumbai hingga Kecamatan Pulau Punjung. Namun langkah pelaku terhenti di kawasan Jorong Sialang tepatnya di jalan buka tutup, pelaku berhasil diringkus," ujarnya.
Menurut Azhamu, berdasarkan pengakuan SY, barang tersebut rencananya akan dipasarkan di Riau. Sebaliknya, jika terdapat barang dari Riau, barang tersebut akan dipasarkan ke Jambi.
Setelah menangkap SY, anggota melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Proses penggeledahan tersebut disaksikan Kepala Jorong Sialang, Ruli Maradona, dan seorang warga bernama Rahmad Suwanda.
"Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh yang bersangkutan dan berada dalam penguasaannya," kata Azhamu.
SY bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 1 September 2026. (ita)
Editor : Hendra Efison