Dharmasraya kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajib Pakai Masker

Zulfia Anita • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 09:26 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Bobby Perdana Riza. (DOKUMENTASI PRIBADI)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Bobby Perdana Riza. (DOKUMENTASI PRIBADI)

PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya melalui Dinas Pendidikan kembali menerapkan pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah mulai Rabu (16/9/2026), setelah sebelumnya menerapkan pembelajaran jarak jauh selama satu pekan akibat kondisi kabut asap.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan semakin dekatnya pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS).

Dinas Pendidikan menilai siswa membutuhkan persiapan pembelajaran secara optimal, sementara pembelajaran jarak jauh belum sepenuhnya efektif untuk memastikan seluruh materi tersampaikan.

Baca Juga: Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Berbahaya, Aktivitas Belajar di Sekolah Diliburkan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Bobby Perdana Riza mengatakan pembelajaran tatap muka kembali dilakukan karena siswa membutuhkan persiapan menghadapi UTS.

“UTS sudah semakin dekat, sehingga anak-anak membutuhkan persiapan yang tidak sebentar, sementara pembelajaran jarak jauh belum sepenuhnya efektif untuk memastikan seluruh materi pembelajaran dapat terserap dengan baik,” kata Bobby di Pulau Punjung, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya, Pemkab Dharmasraya menerapkan pembelajaran daring bagi peserta didik PAUD hingga SMP mulai 10 September 2026. Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang hingga 15 September karena kualitas udara masih berada dalam kategori tidak sehat.

Baca Juga: Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif, BRI DPLK Beri Bonus Saldo

Bobby mengatakan pembelajaran jarak jauh juga tidak dapat diterapkan terlalu lama karena dikhawatirkan berdampak terhadap budaya belajar, kedisiplinan, dan semangat siswa.

Meski kembali menerapkan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan Dharmasraya tetap memperketat pengawasan di setiap satuan pendidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap siswa dan guru tetap berjalan selama kondisi kualitas udara belum sepenuhnya normal.

Sekolah diwajibkan memastikan seluruh siswa dan guru menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Selain itu, aktivitas siswa di luar ruangan untuk sementara dilarang.

Baca Juga: SAJUMPA Hadir di Balaikota Pariaman, Permudah ASN Bayar Pajak Kendaraan

Kegiatan yang dilarang meliputi upacara, olahraga, ekstrakurikuler di luar ruangan, hingga outing class.

“Untuk kegiatan di luar ruangan sementara kita larang, termasuk upacara, olahraga, ekstrakurikuler dan outing class, dan kami akan bersikap tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi ketentuan ini,” ujarnya.

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah memperhatikan kondisi kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran. Siswa yang rentan terhadap dampak kabut asap diberikan fleksibilitas untuk tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.

Baca Juga: Badminton Cup Buka HUT ke-26 FKIKSP, Perkuat Silaturahmi Komunitas Bulu Tangkis Sumbar

Namun, siswa yang tidak hadir secara tatap muka tetap diwajibkan mengikuti pembelajaran jarak jauh atau menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan kesiapan sarana dan prasarana.

Siapkan Pembelajaran Hybrid

Dinas Pendidikan Dharmasraya juga mendorong sekolah yang memiliki fasilitas memadai untuk menerapkan pembelajaran secara hybrid. Skema tersebut memungkinkan siswa yang sehat dan mampu hadir mengikuti pembelajaran langsung di kelas, sementara siswa dengan kondisi tertentu dapat mengikuti pembelajaran secara daring.

Bobby mengatakan SMP Negeri 1 Pulau Punjung akan menjadi lokasi uji coba atau pilot project pembelajaran hybrid.

Baca Juga: Petani Aur Malintang Dapat Mesin Pencacah dan Pembuat Pelet untuk Kembangkan Kaliandra

“Kami akan mencoba pilot project pembelajaran hybrid di SMP Negeri 1 Pulau Punjung, sehingga siswa yang tidak bisa hadir secara langsung tetap dapat mengikuti pembelajaran bersama teman-temannya di kelas,” katanya.

Dalam pembelajaran daring tersebut, siswa diwajibkan mengaktifkan kamera selama setiap mata pelajaran berlangsung. Ketentuan tersebut diterapkan sebagai bentuk kedisiplinan sekaligus memastikan siswa tetap mengikuti proses pembelajaran.

Titik Panas Mulai Tidak Terdeteksi

Kebijakan pembelajaran tatap muka kembali diterapkan setelah kondisi titik panas di Dharmasraya menunjukkan perkembangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam narasi kebijakan tersebut, sejak 12 September 2026 tidak lagi terpantau titik panas di wilayah Dharmasraya.

Baca Juga: Tak Punya BPJS, Warga Tanahdatar Tetap Bisa Dapat Biaya Rujukan dari Bansos Usai CKG

Bobby mengajak orang tua, siswa, guru, dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembelajaran agar tetap berjalan aman dan nyaman di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya normal.

Dinas Pendidikan akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengevaluasi kebijakan pembelajaran sesuai kondisi di lapangan.

Keselamatan dan kenyamanan siswa tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembelajaran, sementara proses pendidikan dan pemenuhan materi pembelajaran tetap diupayakan berjalan. (ita)

Editor : Adetio Purtama
kabut asap dharmasraya masker Pembelajaran Tatap Muka