Polres Dharmasraya Tetapkan Bendahara BPBD sebagai Tersangka Korupsi Dana COVID-19

Zulfia Anita • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 14:53 WIB
Polres Dharmasraya menetapkan bendahara BPBD sebagai tersangka dugaan korupsi dana COVID-19 dengan kerugian negara mencapai Rp604 juta.
Polres Dharmasraya menetapkan bendahara BPBD sebagai tersangka dugaan korupsi dana COVID-19 dengan kerugian negara mencapai Rp604 juta.

PADEK.JAWAPOS.COM–Polres Dharmasraya menetapkan bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dharmasraya berinisial DR sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2021–2023.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.

“Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kita menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Kartyana di Pulau Punjung, Rabu (23/9/2026).

DR diduga menyelewengkan pembayaran insentif petugas pemulasaran jenazah pasien COVID-19 selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membuat bukti pembayaran fiktif berupa kuitansi dan bukti transfer bank.

Dana untuk kegiatan tersebut dialokasikan melalui APBD Dharmasraya dengan total sekitar Rp762 juta.

Anggaran itu terdiri atas Rp467 juta pada 2021, Rp187 juta pada 2022, dan Rp107 juta pada 2023.

Dari jumlah tersebut, hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sekitar Rp604 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi dan belum menemukan adanya aliran dana kepada pihak lain hingga saat ini,” ujarnya.

Meski begitu, penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut dengan menelusuri rekening koran dan rekening pribadi tersangka.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dan memeriksa DR dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polisi menargetkan penyidikan segera rampung untuk kemudian melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

DR belum ditahan karena selama proses penyelidikan dinilai kooperatif.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi serta meminta keterangan ahli hukum keuangan negara dari Kementerian Keuangan dan BPK.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Editor : Hendra Efison
Korupsi Dana COVID-19 Korupsi Dharmasraya sumatera barat polres dharmasraya BPBD Dharmasraya