Residivis Kasus Narkotika kembali Ditangkap Polisi di Dharmasraya, Sabu Diamankan

Zulfia Anita • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 10:17 WIB
Polres Dharmasraya menangkap residivis kasus narkotika berinisial RI di Koto Besar. Polisi mengamankan tiga plastik diduga sabu, Selasa dini hari (6/10/2026). (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)
Polres Dharmasraya menangkap residivis kasus narkotika berinisial RI di Koto Besar. Polisi mengamankan tiga plastik diduga sabu, Selasa dini hari (6/10/2026). (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)

PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RI, alias R, 39, warga Kampung Baru RT/RW 002/001, Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

RI diamankan di Jorong Koto Agung, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/43/X/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 6 Oktober 2026.

Baca Juga: Balap Sepeda Porprov XVI Beralih ke MTB Unand, Persaingan Medali Masih Terbuka

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi kejadian.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas bergerak menuju lokasi di Jorong Koto Agung, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar.

Dari penggeledahan terhadap RI, polisi menemukan tiga plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga: PLN Kawal Listrik Desa Kampung Baru, Direktur ESDM Tinjau Langsung Pembangunan Jaringan

Selain barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru toska dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

“Barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan dan kepemilikannya diakui oleh yang bersangkutan serta berada dalam penguasaan pelaku,” ujar Azhamu.

Penggeledahan terhadap RI disaksikan oleh Gefferi Edinur selaku Ketua Pemuda Jorong dan Fabrul Efendi selaku Ketua Pemuda Nagari.

Baca Juga: Futsal Payakumbuh Menang 3-1 atas Kota Padang di Porprov Sumbar XVI 2026

Setelah menemukan barang bukti tersebut, polisi membawa RI beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Azhamu, penyidik Satresnarkoba masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk jalur perolehan narkotika.

“Terlebih, status RI sebagai residivis kasus serupa membuat penyidik memiliki alasan untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh,” jelasnya.

Baca Juga: Teco Resmi Jadi Pelatih Semen Padang FC, Modal 3 Gelar Liga 1 dan Kenal Skuad

RI kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (ita)

Editor : Adetio Purtama
sabu resedivis polres dharmasraya narkotika