PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengecam dugaan pelecehan terhadap seorang pasien perempuan yang diduga dilakukan oleh oknum tenaga keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Sabtu (10/10/2026).
Direktur RSUD Sungai Dareh, dr. Fitra Neza, M.Kes., menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan medis, serta rasa aman selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Fitra Neza mengatakan, pihak rumah sakit telah melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan dan pengawasan setelah kejadian tersebut. Pihaknya juga telah menyampaikan bukti pengakuan pegawai yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjadi bahan dalam proses penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Padang, 498 Jiwa Terdampak dan 672 Warga Mengungsi
"Ke depannya, rumah sakit akan melakukan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit serta memperkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.
Ia menambahkan, manajemen rumah sakit berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh staf agar pelayanan kepada pasien berjalan sesuai dengan standar profesional dan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Dharmasraya Kecam Dugaan Pelecehan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison menyatakan pemerintah daerah mengecam keras dugaan pelecehan tersebut.
Baca Juga: Kabut Asap Solok Selatan Ganggu UMKM, Pedagang Terpaksa Pindah Lokasi
Menurut Medison, kejadian itu sangat disayangkan karena berlangsung di lingkungan rumah sakit, tempat pasien seharusnya mendapatkan perlindungan, pengobatan, dan pertolongan.
“Pemerintah daerah mengecam keras tindakan tersebut. Pasien yang sedang menjalani perawatan harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik dari seluruh petugas kesehatan, bukan justru mengalami tindakan yang melanggar kepercayaan,” ujarnya di Pulau Punjung, Minggu (11/10/2026).
Medison mengatakan, pemerintah daerah tengah memproses pemberhentian secara tidak hormat terhadap oknum pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersangkutan.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemko Padang Gelar Operasi Pasar Murah di Tiga Lokasi, Ini Jadwal Lengkapnya
Proses penjatuhan sanksi berat tersebut ditangani BKPSDM Kabupaten Dharmasraya dengan mempertimbangkan pengakuan pegawai yang bersangkutan serta ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku.
Selain mengambil tindakan terhadap pegawai tersebut, pemerintah daerah juga memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD Sungai Dareh beserta jajaran manajemen atas kejadian itu.
Manajemen rumah sakit diperintahkan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf serta memperkuat sistem pengawasan di lingkungan rumah sakit.
Baca Juga: Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Medison mengingatkan bahwa kewenangan yang dimiliki tenaga kesehatan harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh disalahgunakan, terlebih terhadap pasien yang sedang menjalani perawatan.
“Jangan sampai kewenangan dan kesempatan yang dimiliki disalahgunakan, apalagi sampai terjadi pelecehan terhadap pasien. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Oknum Pegawai Diamankan Polisi
Sebelumnya, seorang pegawai RSUD Sungai Dareh berinisial RD (30) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan terhadap seorang pasien perempuan berinisial NZ (20).
Baca Juga: Bank Nagari Salurkan 400 Bantuan Makanan pada Warga Terdampak Banjir di Koto Tangah dan Kuranji
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam narasi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026), ketika korban masih menjalani rawat inap di RSUD Sungai Dareh. Korban diketahui telah dirawat sejak 8 Oktober 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suaminya, berinisial RN. Tidak terima dengan dugaan perlakuan tersebut, RN kemudian melaporkannya kepada pihak rumah sakit.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, jajaran kepolisian melalui Polsek Pulau Punjung mengamankan pegawai yang dilaporkan tersebut.
Baca Juga: Mahyeldi Bahas Peluang Redistribusi Tanah Negara di Bukit Gompong Solok
Kapolsek Pulau Punjung, Muhammad Isa, mengatakan bahwa perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Dharmasraya, karena untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Muhammad Isa.
Dalam keterangan yang disampaikan, RD disebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun, dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Pemulihan Perikanan Solok, Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan
Pemkab Serahkan Penanganan Perkara kepada Polisi
Medison menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan laporan keluarga korban kepada kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar perkara dapat ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada kepolisian sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Basket Porprov Sumbar 2026: Padang Sapu Bersih Dua Emas
Ia juga berharap kejadian tersebut tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Sungai Dareh. Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan agar masyarakat memperoleh layanan yang aman, profesional, dan sesuai standar.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan, evaluasi internal dan penguatan pengawasan di lingkungan rumah sakit diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang. (ita)
Editor : Adetio Purtama