Inspektorat Dharmasraya Kembangkan SI-PATUH, 292 Temuan Belum Selesai

Zulfia Anita • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:52 WIB
Inspektur Kabupaten Dharmasraya, Rahmadani, S.H., M.H.
Inspektur Kabupaten Dharmasraya, Rahmadani, S.H., M.H.

PADEK.JAWAPOS.COM — Inspektorat Kabupaten Dharmasraya mengembangkan Sistem Penegakan Akuntabilitas dan Eksekusi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (SI-PATUH) untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi pemeriksaan. Hingga 28 September 2026, sistem tersebut mencatat 343 temuan, dengan 51 temuan selesai dan 292 lainnya belum selesai.

Inspektur Kabupaten Dharmasraya, Rahmadani, S.H., M.H., menggagas SI-PATUH sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II.

Sistem ini dikembangkan untuk mengatasi lambatnya penyelesaian rekomendasi, data yang masih terpisah, serta kepatuhan tindak lanjut yang belum konsisten.

Rahmadani mengatakan, SI-PATUH mendukung komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, dan mendorong kepatuhan perangkat daerah terhadap rekomendasi hasil pengawasan.

“SI-PATUH kami kembangkan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara terukur, jelas penanggung jawabnya, dan didukung bukti penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmadani di Pulau Punjung, Selasa (13/10/2026).

SI-PATUH Pantau Tindak Lanjut Temuan

SI-PATUH tidak hanya menyediakan dashboard pemantauan, tetapi juga menata proses tindak lanjut sejak rekomendasi diterima hingga bukti penyelesaian diperiksa.

Sistem ini mencakup penetapan penanggung jawab dan penyusunan rencana aksi agar setiap tahapan lebih tertib dan mudah dipantau pimpinan.

Pada tahap awal, Inspektorat membentuk Tim Efektif, menyusun alur operasional, menerbitkan Surat Edaran, serta menyosialisasikan sistem kepada perangkat daerah.

Uji coba dilakukan pada Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Inspektorat juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait.

Untuk membantu penyelesaian kendala, Inspektorat menghadirkan Klinik Eksepsi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan bagi organisasi perangkat daerah (OPD).

Fasilitas ini membantu OPD memperjelas kebutuhan dokumen, membahas hambatan, dan menyepakati langkah penyelesaian bersama Inspektorat.

“Melalui dashboard SI-PATUH, kami dapat memantau perkembangan tindak lanjut, mengidentifikasi kendala yang dihadapi perangkat daerah, serta menentukan langkah pendampingan yang diperlukan,” katanya.

Catatan 292 Temuan Belum Selesai

Berdasarkan laporan pelaksanaan per 28 September 2026, dashboard SI-PATUH mencatat 28 OPD aktif.

Data 343 temuan tersebut hanya mencakup pencatatan sejak Agustus 2026 sehingga tidak menggambarkan keseluruhan temuan sepanjang waktu.

Inspektorat menggunakan data tersebut untuk mengidentifikasi pekerjaan yang tertunda, memperjelas tanggung jawab perangkat daerah, dan menentukan prioritas pendampingan.

Penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui rekomendasi tindak lanjut administratif kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Namun, rekomendasi administratif tidak serta-merta berarti sanksi telah dilaksanakan. Demikian pula, komitmen tertulis untuk menyelesaikan temuan belum dapat dimaknai sebagai pelunasan kewajiban.

Informasi pemantauan melalui SI-PATUH juga telah dimanfaatkan dalam penerbitan surat keterangan untuk kebutuhan seleksi jabatan pimpinan tinggi, kenaikan pangkat, dan pengusulan Taspen.

Sistem ini diharapkan mengurangi pekerjaan administrasi berulang serta memperbaiki koordinasi antarperangkat daerah.

Peraturan Bupati Masih Diproses

Inspektorat menargetkan SI-PATUH mendukung pengelolaan keuangan publik yang lebih tertib dan pemerintahan yang bertanggung jawab.

Penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan juga ditujukan untuk mengurangi risiko kesalahan berulang, memperbaiki pelayanan publik, serta mengawal pemulihan kerugian daerah berdasarkan bukti terverifikasi.

“Keberhasilan SI-PATUH tidak hanya diukur dari jumlah temuan yang tercatat atau komitmen yang disampaikan, tetapi dari rekomendasi yang benar-benar diselesaikan, kualitas bukti tindak lanjut, serta pemulihan keuangan daerah yang dapat diverifikasi,” tutur Rahmadani.

Dari sisi keberlanjutan, usulan SI-PATUH sebagai Inovasi Daerah telah disetujui. Sementara itu, rancangan Peraturan Bupati masih dalam proses bersama Bagian Hukum.

Tahapan berikutnya mencakup penyelarasan prosedur, pemutakhiran data, serta pengawalan hasil konsultasi dengan pihak terkait. Perluasan penerapan sistem akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan petugas, kebutuhan operasional, dan dukungan anggaran.

Inspektorat akan mengukur keberhasilan SI-PATUH melalui tingkat penyelesaian rekomendasi, kualitas bukti tindak lanjut, waktu penyelesaian, serta pemulihan keuangan daerah yang terverifikasi.

Indikator tersebut menjadi acuan untuk menjadikan sistem ini bagian dari mekanisme pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.(*)

Editor : Hendra Efison
SI-PATUH Dharmasraya tindak lanjut hasil pengawasan temuan pemeriksaan Inspektorat Dharmasraya akuntabilitas keuangan daerah